TANJUNG-Tiga perempuan Desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam rumahnya, Kamis lalu (13/1). Satu dari tiga korban tersebut akhirnya meninggal dunia di RSUP NTB setelah mengalami luka berat di bagian kepala, Minggu (16/1).
Informasi ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana. Pihaknya juga telah menangkap kedua terduga pelaku. Mereka adalah IJF, 18 tahun dan ZI, 26 tahun, ditangkap Sabtu (15/1). Keduanya juga berasal dari desa yang sama dengan tiga korban.

”Motifnya sementara ini berdasarkan informasi yang beredar, korban dikira sudah panen vanili dan terjual,” beber Sukadana.
Ia menuturkan, sekitar pukul 19.30 Wita, dua pencuri masuk ke rumah korban dengan membawa sepotong kayu. Mereka masuk melalui pintu belakang.
Pelaku mengambil ponsel korban dan meminta seluruh uang hasil penjualan. Namun korban menjawab tidak memilikinya. Pelaku yang kesal kemudian memukul kepala tiga perempuan tersebut dengan kayu yang dibawa hingga pingsan.
”Ketika mereka pingsan, kedua pelaku mengacak-acak rumah korban mencari uang. Karena tidak ditemukan, pelaku kemudian melarikan diri dengan ponsel korban,” sambungnya.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut Tim Puma Polres Lotara langsung bergerak. Setelah penyelidikan, tim mendapat informasi mengenai salah satu terduga pelaku, IJF sempat berada di seputaran tempat kejadian.
Setelah diinterogasi, dia mengklaim IJF mengakui perbuatannya bersama ZI. IJF katanya juga mengaku jika dalang utama tindak kejahatan tersebut adalah ZI. Berdasarkan informasi yang beredar, ZI diduga sering beraksi di luar NTB, hingga Malaysia.
”ZI ditangkap di perkebunan miliknya,” bebernya.
Sementara tiga korban yakni JM 54 tahun, NW 30 tahun, AS 24 tahun yang mengalami luka berat di bagian kepala dirawat di RSUD KLU. Namun salah satu korban, NW harus dirujuk ke RSUD NTB. Setelah sempat mendapat perawatan di RSUD NTB, NW akhirnya meninggal dunia.
Sukadana menambahkan, pihaknya mendapati satu unit ponsel merek Oppo A3S warna hitam, satu unit ponsel Oppo A16 warna hitam, satu potong kayu cokelat kering, dan satu buah termos warna silver.
”Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lotara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan,” tegasnya.
Jika terbukti, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tindak pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (fer/r9)