Jumat, 24 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023

Dokumen Fisik Pembangunan Kantor Bupati KLU Mulai Dilelang

TANJUNG-Dokumen fisik pembangunan kantor bupati Lombok Utara yang sudah mulai dilelang secara elektronik. Seluruh kebutuhan lelang sudah dipenuhi melalui Dinas PUPR selaku dinas pelaksana teknis.

Pada pukul 12.00 Wita kemarin, sudah dinyatakan resmi ditayangkan untuk dilelang. ”Pelelangan kantor bupati sudah mulai tayang dan ditender,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU Gunardi.

Ia melanjutkan, pada 4 Februari mendatang sudah ada penentuan pemenang tender. Selanjutnya akan diberlakukan masa sanggah mulai 5 Februari. Pada 12 Februari, dilanjutkan dengan penandatanganan surat kontrak.

Untuk pelaksanaan pembangunan fisiknya, ditargetkan selama 10 bulan setelah penandatanganan kontrak. Artinya pembangunan kantor bupati diperkirakan rampung Desember 2022.

Anggarannya dibagi dalam dua item pengerjaan. Yakni Rp 33 miliar pada item pembangunan konstruksi fisik kantor bupati. Berupa ruangan bupati dan wakil bupati, sekertaris daerah (sekda), asisten, dan sembilan ruang kepala bagian.

Baca Juga :  Sekda KLU: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Item selanjutnya Rp 10,8 miliar untuk pembangunan lansekap yang didalamnya termasuk Rp 5 miliar untuk pengerjaan jalan. Selain itu juga anggaran Rp 1,2 miliar untuk item pengawasan yang sudah dilelang dini sebelumnya.

”Sehingga total keseluruhannya Rp 45 miliar,” bebernya.

Tender pembangunan kantor bupati itu dinyatakan satu paket dengan pembangunan lansekapnya.

”Secara teknis perusahaan diwajibkan menyertakan dua Surat Badan Usaha (SBU) antara lain SBU Gedung dan Jalan,” jelasnya.

Proses lelang nantinya akan disertai surat pernyataan kesanggupan pemenang terkait proses pembayaran.  Pernyataan tersebut menekankan kesanggupan perusahaan dibayarkan sisa kekurangan pada tahun anggaran berjalan berikutnya jika PAD tidak mencapai target.

”Atau mekanisme pembayaran tahun tunggal,” katanya.

Baca Juga :  Disdag Gelar Pasar Lelang untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Petani

Surat pernyataan kesanggupan tersebut menjadi satu kesatuan yang bersifat wajib dalam penandatanganan kontrak. Termasuk pada dokumen elektroniknya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesiapan perusahaan atas pelaksanaan pengerjaan nantinya.

”Perusahaan pemenang adalah perusahaan dengan penawaran terendah yang responsif dan realistis sesuai persyaratan yang disesuaikan,” tandasnya.

Terpisah, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan, untuk saat ini, baru dianggarkan sebesar Rp 25 miliar. Sisa anggaran Rp 20 miliarnya akan dibayarkan melalui PAD.

”Namun jika PAD tidak mampu sampai Desember 2022, maka itu tentu menjadi utang yang memang akan dibayarkan di tahun selanjutnya,” katanya.

Nanti secara teknisnya akan diatur dalam kontrak kerjanya,” pungkas Anding. (fer/r9)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks