TANJUNG-Rencana pemberlakuan kembali one gate system di Pelabuhan Bangsal per Januari 2023 ditanggapi Ketua DPRD KLU Artadi. Dia meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan sosialisasi sekaligus mematangkan kesiapan Bangsal. ”Selama sudah disepakati bersama, ya silakan. Tapi kita tidak mau muncul persoalan lagi,” ujarnya, Selasa (22/11).
Pihaknya tidak ingin ada lagi miskomunikasi antarstakeholder setelah diberlakukan. Sebab itu sangat penting melakukan sosialisasi intens. Bila perlu, hal itu dilakukan mulai saat ini dengan melibatkan banyak pihak. ”Baik kepada kepala desa maupun masyarakat gili, pelaku wisata, pemilik hotel dan lainya. Intinya semua libatkan agar sosialisasi ini benar-benar matang dilakukan,” sambungnya.
Politisi Gerindra ini berharap sebelum diterapkan nanti, semua infrastruktur pendukung diperbaiki. Begitu juga dengan kesiapan Pelabuhan Bangsal. Baik itu Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitas lainnya. ”Silakan lakukan persiapan dulu, jangan dadakan. Mumpung sekarang ada waktu,” tandasnya.
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR mengatakan, kapal cepat Bali akan masuk melalui Bangsal. Setiba di Pelabuhan Bangsal, akan dilakukan pemeriksaan sebelum menuju Gili Tramena.
Setelah itu, wisatawan akan diangkut menggunakan alat transportasi milik pengusaha lokal. Ketika akan kembali ke Bali, bisa langsung melalui dermaga tiap Gili.
Pertimbangan menerapkan one gate system ini karena beberapa hal. Terutama terkait kenyamanan hingga keamanan destinasi unggulan KLU tersebut. ”Kami ingin pastikan semua yang masuk di kawasan tiga gili terperiksa dengan baik. Baik orang maupun barang bawaannya,” tuturnya.
Ketua DPC Gerindra KLU ini membeberkan, terungkap hasil koordinasi dengan Polres Lotara jika Gili Tramena rentan penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya. Hal ini menjadi alasan kuat memberlakukan sistem satu pintu masuk ini. ”Dengan diberlakukannya sistem ini, nantinya ini bisa diminalisir,” sambungnya.
Pertimbangan lainnya yakni untuk mempermudah penarikan retribusi masuk kawasan wisata. Jika one gate system sudah diberlakukan, maka penarikan retribusi bisa dilakukan di satu tempat. ”Kemudian pertimbangan kita juga karena adanya Perpres Nomor 74 tahun 2021,” jelasnya.
Berdasarkan Perpres tersebut, sangat memungkinkan pemerintah daerah membuat kebijakan afirmatif. Yakni mengurangi kesenjangan di masyarakat. ”Jadi dimungkinkan kami mendukung usaha rakyat,” ujarnya.
Ditambahkannya, sistem ini diberlakukan dengan pertimbangan keberlangsungan usaha transportasi lokal. Jumlah layanan transportasi laut di KLU mencapai ratusan unit kapal. ”Tentu kita tidak ingin mereka hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkasnya. (fer/r9)