TANJUNG-Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022. Laporan disampaikan di ruang sidang DPRD KLU, Jumat (24/3).
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU 87,90 persen. Sedangkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp 24,508 miliar. Jumlah Silpa ini lebih besar dibandingkan 2021 lalu Rp 20 miliar. ”Realisasi pendapatan daerah KLU tahun 2022 sebesar 98,74 persen,” ujarnya.

Pendapatan daerah tahun 2022 ditetapkan Rp 926,555 miliar dan terealisasi Rp 914,854 miliar atau 98,74 persen. Realisasi ini mengalami peningkatan Rp 61,690 miliar. ”Pendapatan daerah tersebut berasal dari PAD, Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil dan lain-lain pendapatan yang sah dari pemerintah pusat mupun pemprov NTB,” jelasnya.
Dikatakannya, target PAD KLU pada 2022 sebesar Rp 166,154 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi Rp 146,045 miliar atau 87,90 persen. Jumlah ini mengalami peningkatan 6,71 persen dibandingkan 2021 lalu. ”2021 lalu PAD KLU tercapai 81,19 persen dari target atau Rp 87,395 miliar,” bebernya.
Pendapatan daerah lainnya berupa dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 619,621 miliar. Realisasinya sebesar Rp 622,007 miliar atau 100,39 persen. Target pendapatan lain yang sah, terdiri atas penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 760,401 miliar. Realisasinya Rp 768,808 miliar atau 101,1 persen. ”Namun pendapatan daerah pada komponen PAD masih belum bisa mencapai target pengelolaan belanja daerah,” sambung politisi PKB ini.
Belanja daerah KLU 2022 ditetapkan Rp 811,580 miliar. Realisasinya Rp 778,368 miliar atau 95,91 persen. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan daerah. ”Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5,375 miliar untuk penyertaan modal pada BUMD,” kata Djohan.
Ditambahkannya, Silpa APBD 2022 Rp 24,508 miliar. Silpa yang bersumber dari program dan kegiatan, sebagian merupakan belanja yang tidak terealisasi 100 persen. Artinya, hanya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian lainnya merupakan efisiensi pelaksanaan program kegiatan. ”Sementara Silpa yang bersumber dari BLUD, pengelolaannya merupakan kewenangan RSUD dan Puskesmas, akan dibelanjakannya kembali pada APBD tahun 2023,” bebernya.
”Peran serta dan kerjasama multipihak sangat diharapkan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur mengatakan, LKPJ akhir tahun anggaran ini merupakan refleksi dari tugas dan kewajiban kepala daerah. Ini merupakan upaya konkret mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah. ”Kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan lebih luas,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah. Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ ini akan ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani kepala daerah. ”Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi maupun hak angket,” pungkasnya. (fer/r9)