Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Sosialisasi Aturan, Satpol PP KLU Sisir Warung dan Rumah Makan

TANJUNG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan patroli, menyisir sejumlah warung dan rumah makan, Jumat (24/3). Patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati terkait larangan berjualan makanan selama waktu berpuasa.

Plt Kasatpol PP KLU Totok Sury Saputra mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang ketentraman dan ketertiban umum. ”Hal tersebut dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, toleransi antarumat beragama selama Ramadan,” ujarnya.

Sesuai surat edaran tersebut, rumah makan hingga restoran dilarang membuka usaha kulinernya sejak pukul 05.00-16.00 Wita selama bulan puasa. ”Kalau ada rumah makan atau warung yang buka maka kita berikan pemahaman dulu secara humanis,” sambungnya.

Baca Juga :  Berkedok Jualan Baju, Pria ini Jual Narkoba ke Wisatawan di Gili Trawangan

Namun jika pemilik usaha kuliner ini membandel, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa penutupan hingga penyitaan barang jualannya. ”Makanan jualannya kami bawa ke kantor dan boleh diambil setelah buka puasa,” kata Totok.

Tidak hanya itu, petasan dan balap liar juga turut diatensi. Untuk petasan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lotara. Sebab penjualan membutuhkan izin yang dikeluarkan aparat kepolisian. ”Jika tidak ada izin kami akan tindak dan amankan petasannya,” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang membunyikan petasan pada saat jam ibadah, pihaknya juga akan menindaknya. Dimulai dari pemberian teguran hingga menyita petasannya jika tidak diindahkan. ”Kita juga pantau wilayah rawan dijadikan tempat asusila,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Jam Karet, 80 Peserta Tes CPNS Gugur

Khusus selama patroli warung dan rumah makan, pihaknya juga menempelkan selebaran surat edaran. Hal serupa juga akan dilakukan di tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan klub. ”Kami juga menempelkan surat edaran tersebut di tempat-tempat yang strategis,” tandasnya.

Dalam surat edaran bupati Nomor : 18864/101/BUP/2023 terkait Kamtibmas selama Ramadan, mengandung sejumlah poin. Di antaranya, terkait petasan dan jam buka rumah makan tersebut. Begitu juga dengan tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa.

Selanjutnya, dilarang melakukan aktivitas balap liar dan mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan. Untuk pemilik kos-kosan dilarang menyediakan tempat untuk aksi asusila. (fer/r9)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification