TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) merespons keinginan Asosiasi Kepala Desa (Akad) terkait pemisahan DP2KBPMD. Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan, pemisahan OPD tergantung kondisi keuangan daerah. ”Saya sebenarnya sepakat dengan itu,” ujarnya, Kamis(26/1).
Berdasarkan instruksi pemerintah pusat ada beberapa OPD yang harus berdiri sendiri. Seperti DP2KBPMD, menjadi dinas yang fokus mengurus persoalan desa dan dinas pemberdayaan masyarakat keluarga berencana. Kemudian DTKPMPTSP menjadi dinas yang fokus mengurus perizinan dan dinas tenaga kerja. ”Dinas Sosial P3A juga dipisah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” sambungnya.
Namun untuk saat ini instruksi tersebut cukup sulit bagi Pemerintah KLU. Sebab perampingan OPD yang dilakukan sebenarnya untuk memudahkan pemerintah daerah agar mudah bergerak. ”Memang kita masih terkendala soal ini (pemisahan OPD, Red),” katanya.
Untuk memekarkan OPD, pemerintah daerah memerlukan waktu 5-6 tahun ke depannya. Hal tersebut lantaran pemerintah daerah masih terkendala anggaran.
Ketika OPD tersebut sudah dipisah, ada banyak item yang perlu diutamakan. Seperti kantor, fasilitas penunjang, jabatan, tunjangan, dan lainnya. Termasuk juga SDM yang pasti akan bertambah untuk menempati OPD tersebut. ”Sekarang saja lebih banyak jabatannya yang golongan 3 B daripada orangnya. Apalagi mau memekarkan dinas,” bebernya.
Sebelumnya Akad KLU meminta agar DP2KBPMD dipisah menjadi dua OPD baru. Keinginan ini muncul lantaran untuk memaksimalkan pendampingan dan pembinaan seluruh desa di KLU. ”Waktu kita ada audensi di DRPD, antara beberapa OPD teknis terkait dengan semua perwakilan Kades se-KLU, memang ada disampaikan terkait dengan pemekaran OPD,” ujar Ketua Akad KLU Budiawan. (fer/r9)