TANJUNG-Penarikan pajak dan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak lagi dilakukan terpisah. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan penarikan pajak dan retribusi saat ini dijadikan satu. ”Di UU Nomor 28 tahun 2009 dulu dipisah, pajak sendiri dan restribusi juga sendiri,” beber Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda KLU Andita Novita Sari, Minggu (26/3).
UU baru tersebut tentunya membuat Peraturan Daerah (Perda) KLU sebelumnya juga harus diubah. Rancangan Perda baru saat ini sudah ada dan akan diserahkan ke DPRD KLU untuk dibahas. ”Harapan kami di masa sidang dua tahun ini drafnya ini sudah masuk ke dewan untuk dibahas di Mei nanti,” sambungnya.

Pihaknya sudah membahas mengenai aturan baru ini dengan semua OPD pengelola PAD, Senin pekan lalu. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pariwisata tidak hadir. Sebab itu, pihaknya akan membahasnya lagi secara khusus dengan OPD tersebut. ”Di Pariwisata yang belum fix, karena kemarin tidak ada yang mewakili,” ujarnya.
Perda baru ini harus segera dibahas karena UU Nomor 1 tahun 2022 ini memerintahkan agar perda dibuat paling telat Januari 2024. Tujuannya agar perda tersebut bisa diterapkan mulai tahun tersebut. Seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula di provinsi, akan langsung dikelola kabupaten masing-masing. ”Makanya di 2024 itu nanti kita tinggal action saja,” katanya.
Di sisi lain, UU baru ini juga membuat sejumlah retribusi hilang dari Perda KLU. Seperti retribusi minuman beralkohol (minol), retribusi tower, dan retribusi KIR kendaraan. Namun dalam UU ini muncul retribusi penyeberangan, terminal pelelangan ikan, dan pengendalian lalu lintas yang tidak ada di UU sebelumnya. ”Hanya saja untuk pengendalian lalu lintas, pelelangan ikan dan ternak, kita belum punya potensi di KLU,” terangnya.
Untuk percepatan penuntasan Perda baru ini pihaknya intens berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda KLU. Rancangan Perda tersebut sudah ada, tinggal dibahas oleh DPRD KLU. Pembahasannya ditargetkan rampung sebelum Agustus. ”Karena memang pusat meminta untuk pajak dan restribusi itu harus dimasukkan juga RPTKA,” ujarnya.
Jika lewat dari Agustus, maka Pemda KLU harus menerima konsekuensi tidak mendapatkan retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jumlah retribusi RPTKA ini cukup lumayan untuk menambah PAD KLU. ”Karena selama ini langsung ke pusat, dengan UU baru ini masuknya ke daerah, makanya harus dibuatkan payung hukumnya,” jelas Andita. (fer/r9)