TANJUNG– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah mulai dicairkan. Total yang disalurkan untuk semua eselon mencapai Rp 12 miliar.
Berbeda dengan ASN, tenaga kontrak atau honorer justru tidak mendapatkan THR. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Kamis (28/4).
“Di perencanaan kita sepertinya tidak ada untuk itu,” ujarnya.
Pemberian THR pada tenaga kontrak diklaim Anding berpotensi menimbulkan masalah. Sebab hal tersebut bisa menjadi temuan hukum nantinya. Di dalam perencanaannya, Pemerintah KLU hanya menganggarkan untuk gaji tenaga kontrak selama 12 bulan.
“Dasar kita memberikannya (THR,Red) juga tidak ada,” sambungnya.
“Karena memang kami mengikuti surat edaran provinsi atau pusat,” kata Asisten III Setda KLU itu.
Menurut Anding, jika pemerintah daerah menganggarkan sesuatu tidak sesuai aturan, maka berpotensi dianggap korupsi. Berbeda dengan THR ASN, aturannya sudah jelas dari pusat.
“ini menyangkut kewenangan negara soalnya,” tegasnya.
Pemerintah KLU bisa saja membuatkan Perbup untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak. Namun pembuatan Perbup juga harus mengacu pada aturan di atasnya. Dalam hal ini Peraturan Menteri hingga Undang-Undang (UU).
“Tapi aturan itu tidak ada,” ucapnya.
Kondisi saat ini diakui Anding berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya tiap Kepala OPD bisa langsung menyisihkan dari anggaran penghasilan ASN. Namun saat ini, jika hal itu dilakukan maka masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Bisa langsung ditangkap saber pungli, habis kita,” jelasnya.
Anding menekankan, segala sesuatu harus ada ketentuannya. Meski telah berniat baik, namun akan berdampak buruk jika keluar dari regulasi yang ada.
“Jadi tidak ada dasar kami untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak,” tandas Anding. (fer)