GIRI MENANG-Satpol PP Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan patroli secara rutin ke warung-warung makan dan restoran selama bulan puasa ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya warung yang buka pada siang hari.
Kasatpol PP Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, selama Bulan Ramadan ini, pemerintah melarang keras warung makan buka pada siang hari. Dia mengaku, pemerintah daerah melalui bupati sudah mengeluarkan edaran terkait hal itu. “Jadi, secara tegas sudah dilarang,” ujarnya.

Untuk mengefektifkan implementasi edaran itu, pihaknya secara rutin berpatroli ke sejumlah tempat. Ini untuk memastikan, bahwa tidak ada pemilik warung yang memaksa buka. “Personel kami keliling, dua kali seminggu kita sambangi,” ujarnya.
Fokus patroli di awal-awal Ramadan ini adalah warung makan yang ada di Kecamatan Gerung. Dari hasil pemantauan sejauh ini, belum ditemukan ada warung yang buka. “Kami yakin, masyarakat Lombok Barat memahami dan sangat taat aturan,” kata Yeni.
Dia menambahkan, khusus warung makan di Kecamatan Gerung mayoritas menyediakan makanan untuk ASN. Sementara, rata-rata pegawai di Pemkab Lobar sedang menjalankan ibadah puasa. “Jadi, pemilik warung akan buka pada sore hingga malam hari,” imbuhnya.
Pada minggu kedua hingga akhir Ramadan nanti, patroli ke warung makan dan restoran itu akan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat. Yeni mengatakan, di tiap-tiap kecamatan sudah ada personelnya yang standby. “Patroli rutin ini di 10 kecamatan,” ujarnya lagi.
Yeni menambahkan, khusus warung makan di tempat wisata, masih diizinkan buka pada bulan puasa. Dengan catatan, harus mematuhi beberapa ketentuan. Seperti membuka warungnya dengan menyediakan satu akses pintu masuk dan pintu keluar. “Tidak boleh terlalu terbuka,” katanya.
Ini semata-mata untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Yeni menerangkan, jika ditemukan ada warung atau restoran yang buka, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. “Diberi peringatan dulu. Kalau ditemukan buka lagi, lapaknya akan diamankan,” tegasnya.
Di samping itu, Pemkab Lobar juga telah mengatur jam operasional tempat hiburan pada malam hari. Tempat hiburan seperti diskotik, kafe, karaoke dan live musik hanya boleh buka dari pukul 22.00 sampai pukul 24.00. “Kami berharap para pelaku usaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Yeni. (bib/r3)