Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkuat Perlindungan PMI Lewat Raperda dan Sistem Informasi Terpadu

Habibul Adnan • Senin, 22 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kusmalahadi Syamsuri
Kusmalahadi Syamsuri

LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Langkah ini dilakukan guna menekan praktik pengiriman PMI non-prosedural yang masih marak terjadi.

Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menegaskan, Pemda KLU saat ini mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan PMI.

“Perlindungan PMI menjadi perhatian serius pemerintah daerah," katanya.

Kusmalahadi menambahkan, saat ini Pemda KLU juga tengah membangun sistem informasi yang terintegrasi bagi PMI.

Kata dia, ini sebagai respon terhadap masih banyaknya PMI berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.

Berangkat ke luar negeri secara non-prosedural berisiko mengalami eksploitasi dan pelanggaran hak.

Untuk itu, Kusmalahadi menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah dalam bentuk dukungan regulasi.

Dia juga mengimbau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menempuh jalur resmi.

Dengan mengikuti prosedur yang sah, CPMI akan tercatat secara legal dan mendapatkan hak serta perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Panca Karsa (PPK) NTB Aprilina Utariyani menyampaikan, Provinsi NTB menempati peringkat keempat sebagai daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan khusus serta pendampingan berkelanjutan sejak tahap pra-keberangkatan.

“Pendampingan sejak awal sangat penting untuk memastikan PMI berangkat secara aman dan memiliki pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajibannya,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan PMI, PPK NTB telah menetapkan lima desa binaan di Lombok Utara.

Yakni Desa Medana, Tegal Maja, Jenggala, Sambik Bangkol, dan Desa Teniga. Pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah.

Aprilina menjelaskan, hingga saat ini PPK NTB mendampingi sekitar 125 PMI dengan rata-rata kontrak kerja selama dua tahun.

Dari pendampingan tersebut, remitansi yang dikirim ke keluarga di desa mencapai hingga Rp 80 juta per pekerja.

“Dampaknya sangat nyata terhadap peningkatan kualitas hidup keluarga dan penguatan ekonomi desa,” ujarnya.

Editor : Prihadi Zoldic
#pekerja migran Indonesia Lombok Utara #Pemda Lombok Utara #PMI Lombok Utara #Pemda KLU