LombokPost – Program pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lombok Utara pada tahun ini masih difokuskan pada pemberian bantuan sembako.
Yaitu bantuan kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anak terlantar, serta korban bencana.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU Fathurrahman menyampaikan, pemenuhan SPM tidak sepenuhnya dapat ditopang oleh anggaran murni Dinsos PPPA.
Namun demikian, adanya dukungan dari sejumlah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Penerima bantuan harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, sesuai data kesejahteraan sosial. "Tidak bisa lagi diberikan kepada yang tidak masuk desil,” tegasnya.
Pada tahun 2026 ini, anggaran pemenuhan SPM Dinsos PPPA Lombok Utara tercatat sebesar Rp 10 miliar lebih.
Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 16 miliar. "Turun sekitar Rp 6 miliar," kata Fathurrahman.
Akibat keterbatasan anggaran tersebut, Dinsos PPPA terpaksa mengurangi jumlah sasaran.
Jika sebelumnya setiap program direncanakan menjangkau sekitar 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun ini jumlahnya dikurangi menjadi sekitar 150 KPM.
Baca Juga: Aktivitas di Gedung Baru DPRD KLU Mulai Berdenyut
“Programnya tetap ada, tetapi sasaran kita kurangi. Untuk masing-masing sasaran, seperti sembako bagi lansia, disabilitas, anak terlantar, dan korban bencana, jumlah KPM sekitar 100 lebih,” jelas Fathurrahman.
Dengan begitu, Fathurrahman memastikan pemenuhan SPM menjadi prioritas utama.
Meskipun cakupan penerima lebih terbatas dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi program ini tetap dijalankan.
Editor : Marthadi