Tim pemekaran desa tengah merampungkan rekomendasi akhir yang akan segera diserahkan kepada Bupati Lombok Utara sebagai dasar penerbitan regulasi lanjutan.
Pemerintah daerah menargetkan, dalam tahun ini puluhan desa yang sedang proses pemekaran itu sudah berstatus desa persiapan.
Termasuk di tahun ini sudah ada penunjukan pejabat kepala desa persiapan.
Kabid Pendataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KLU Marta Efendi mengatakan, saat ini penyusunan rekomendasi telah berada di tahap akhir.
Setelah rekomendasi diserahkan, pemerintah daerah akan langsung menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan.
Jika Perbup sudah siap, selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk mendapatkan kode register.
Ini menjadi syarat utama sebelum penunjukan pejabat kepala desa persiapan dilakukan.
Marta Efendi berharap, seluruh proses administratif ini dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga desa persiapan bisa mulai berjalan pada tahun anggaran berjalan.
"Sekarang sudah tahap akhir penyusunan rekomendasi," tegasnya lagi
Sebanyak 26 desa diupayakan masuk dalam skema desa persiapan.
Meski sebagian masih dalam tahap pendalaman, secara umum kelengkapan administrasi desa-desa tersebut dinyatakan telah terpenuhi.
Pendalaman yang masih dilakukan terutama terkait kejelasan batas wilayah di sejumlah titik.
“Secara administrasi sudah lengkap. Hanya ada beberapa desa yang masih kita perdalam batas wilayahnya. Harapan kita, 26 desa ini bisa lolos semua,” jelas Marta.
Desa-desa persiapan tersebut tersebar di lima kecamatan dan menjadi bagian penting dari strategi percepatan pemekaran kecamatan.
Seperti rencana pemekaran Kecamatan Bayan dan kawasan tiga Gili yang akan mekar dari Kecamatan Pemenang.
Untuk wilayah tiga Gili, penambahan jumlah desa dinilai menjadi syarat mutlak pembentukan kecamatan baru.
Desa Trawangan hasil pemekaran Desa Gili Indah misalnya, telah mengusulkan pemekaran dan masuk dalam daftar desa yang diproses.
Sementara itu, rencana pemekaran Kecamatan Bayan masih menghadapi tantangan jumlah desa.
Dari 12 desa yang ada saat ini, dibutuhkan tambahan delapan desa baru agar skema pemekaran kecamatan dapat terpenuhi.
Sedangkan usulan yang masuk baru mencakup lima desa.
Sebagai alternatif, terang Marta Efendi, dua desa induk direncanakan akan bergabung ke wilayah Kecamatan Bayan baru.
Di antaranya Desa Selengen dan Desa Salut, serta satu desa hasil pemekaran lainnya.
“Kalau desa tidak dimekarkan, rencana pemekaran Kecamatan Bayan tidak akan bisa jalan,” tutup Marta Efendi.
Editor : Kimda Farida