Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PTUN Tolak Gugatan Mantan Sekda KLU

Habibul Adnan • Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:40 WIB


Anding Duwi Cahyadi
Anding Duwi Cahyadi
LombokPost – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi.

Gugatan itu ditujukan kepada Bupati Lombok Utara terkait kebijakan mutasi jabatan.

Dalam putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR yang diterima Lombok Post, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Anding.

Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 316 ribu.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Anding terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.

Di mana Anding yang sebelumnya menjabat Sekda diberi jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan.

Anggota Komisi 1 DPRD Lombok Utara Ardianto menilai, putusan PTUN yang menolak gugatan itu membuktikan bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan bupati telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Itu artinya bahwa keputusan bupati sudah benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU itu berharap putusan tersebut dapat diterima secara legowo oleh semua pihak.

Hal itu penting agar tidak memunculkan dampak politis maupun polemik berkepanjangan.

“Saya berharap kedua belah pihak bisa menerima ini dengan legowo sehingga tidak menimbulkan dampak politis,” katanya.

Meski demikian, Ardianto menilai tidak bisa dipungkiri adanya kemungkinan beban psikologis yang dirasakan kedua belah pihak.

Bagi penggugat misalnya, muncul rasa tidak puas terhadap kebijakan bupati sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat menilai langkah gugatan tersebut sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap kebijakan pimpinan.

Apalagi setelah gugatan itu ditolak, bukan tidak mungkin muncul kebijakan lain dari bupati sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

Ardianto menilai situasi bisa saja berbeda apabila penggugat memilih menempuh langkah lain. Seperti mengundurkan diri sebagaimana yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.

“Maka persoalan bisa selesai dan situasi tetap kondusif,” katanya.

Namun, terlepas dari berbagai kemungkinan yang bisa terjadi pasca putusan tersebut, Ardianto kembali menekankan pentingnya sikap saling menerima antara kedua belah pihak.

“Karena itu saya berharap semua pihak bisa legowo menerima putusan ini,” tutupnya.

Editor : Kimda Farida
#mantan sekda Lombok Utara #PTUN Mataram #Najmul Akhyar #Bupati Lombok Utara