GIRI MENANG-Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk komplotan begal, Kamis (29/4) lalu. Komplotan begal ini biasa beraksi di wilayah Gerung dan sekitarnya.
”Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita telah mampu mengungkap siapa menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo di Kantor Humas Polres Lobar, Selasa (4/5).

Dikatakan, salah satu aksi komplotan begal ini terjadi di Jalan Raya Dusun Kondak, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat terjadi pada Sabtu (20/3). Korbannya bernama Fahrul usia 19 tahun warga Desa Kuripan Selatan. Tindak pidana hal semacam ini cukup meresahkan dan langsung ditindaklanjuti Polres Lobar.
Kapolres menuturkan, dari hasil penyelidikan, dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan. Mereka meminta bantuan kepada pengguna jalan yang melintas. Yakni dengan meminta diantar pulang.
”Pelaku ini diantar korban dan di tengah jalan korban sudah ditunggu pelaku pelaku lain, dengan menggunakan kendaraan roda empat,” pungkasnya.
Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku. Termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban. Jadi kendaraan, handphone, dan lain sebagainya semua diambil pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak enam orang,” terangnya.
Adapun enam orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25). Dari Enam yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut.
”Rata-rata tersangka berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP, satu Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP. Ada juga satu unit Mobil Pikap yang digunakan menghadang korban.
”Terhadap pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, terhadap pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. ”Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat,” kata dia. (nur/r3)