VIDEO : Bandar Togel Kelas Kakap Diringkus Polisi

342

MATARAM-Tim Puma Polresta Mataram meringkus terduga bandar togel kelas kakap di NTB berinisial SO alias Titi, Sabtu malam (16/10) lalu. Pria 48 tahun itu ditangkap bersama dua anak buahnya berinsial IMAS alias Agus dan MG alias Kocet.

Awalnya polisi menangkap Agus dan Kocet di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara. Dalam operasi penangkapan itu, polisi mendapati Agus dan Kocet sedang merekap hasil penjualan togel. ”Rekapan itu berupa nota catatan nomor,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan, Sabtu malam.

Ditemukan uang Rp 414 ribu serta kalkulator. Rencananya uang itu bakal dikirimkan ke bosnya, Titi. ”Dari penangkapan itu kita lakukan pengembangan ke bosnya,” ujarnya.

Baca Juga :  VIDEO: Polisi Usut Pidana Limbah Medis di Eks Gedung RS Mata

Tim Puma kemudian meluncur ke rumah Titi di Jalan Pinang Raya Asri Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan. Titi pun berhasil diringkus.

Polisi menemukan enam handphone, rekapan nomor togel, tiga buah patio (rumusan nomor togel), dan sembilan bundel kertas bertuliskan nomor togel. Enam handphone itu diduga digunakan Titi untuk menunjang bisnis togel. ”Kita masih gali jejak digital pelaku,” kata Kadek Adi.

Penggerebekan di rumah Titi disaksikan aparat lingkungan setempat. Di lokasi penggerebekan ditemukan dua poket sabu. “Karena ada bukti narkoba, kita langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba,” katanya.

Selanjutnya Titi dibawa ke Mapolresta Mataram. Namun, untuk memperkuat barang bukti, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Titi. Salah satu perumahan di Moncok Karya.

Baca Juga :  VIDEO : Jual Sabu, Suami-Istri Asal Karang Bagu Ditangkap Polisi

Penggeledahan lanjutan itu disaksikan kepala lingkungan setempat dan istrinya. Beberapa kuitansi ditemukan dan menyita handphone. ”Penggeledahan lanjutan itu kita lakukan untuk memperkuat bukti dari bukti awal yang sudah kita kantongi,” katanya.

Di rumah tempat Titi ditangkap juga dilanjutkan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba. Namun saat polisi hendak masuk, gerbang dalam digembok. Pemegang kunci kabur.

Atas persetujuan Titi, disaksikan kepala lingkungan, gembok gerbang rumahnya dirusak. “Nanti untuk kasus narkotika-nya dikembangkan Satresnarkoba,” bebernya.

Saat ini Titi dan dua anak buahnya sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r1)