MATARAM-Ditresnarkoba Polda NTB membongkar jaringan bandar sabu kelas kakap di Mataram, Kamis malam (16/12). Polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram. Terduga bandar berinisial DP alias David, 32 tahun, dan anak buahnya berinisial AK alias Arif, 35 tahun, langsung diborgol.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, terbongkarnya peran David dan Arif berawal dari penangkapan pengedar sabu di Gunungsari, Lombok Barat, berinisial MH alias Kete, Senin (13/12) lalu. Dari tangan Kete polisi menyita sabu seberat 1 ons lebih. ”Pengakuan orang yang kita tangkap di Gunungsari, barang itu didapatkan dari David,” kata Helmi.
Dari pengakuan Kete, polisi menetapkan David menjadi target operasi. Tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan perburuan. ”Kita dapat informasi, kalau bandar ini berada di wilayah Loteng,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna bergerak cepat ke Loteng. David pun berhasil ditangkap di wilayah Kuta Mandalika. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu. Polisi hanya menemukan uang Rp 400 ribu. ”Dari penangkapan itu kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
Kepada polisi David mengaku sabu dalam jumlah besar dititip pada anak buahnya, Arif. Tempat tinggalnya di wilayah Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram. ”Kami langsung mengejar Arif,” bebernya.
Arif berhasil ditangkap di Jalan Adi Sucipto, persis di depan Pasar Kebon Roek. “Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat dua kilogram,” ujarnya.
Sabu itu ditemukan di dalam karung berisi sampah yang disimpan di didekat Pasar Kebon Roek. Setelah dibongkar di dalam karung tersebut terdapat tas berwarna hijau yang berisi sembilan bungkus sabu. “Total beratnya satu kilo,” sebut Helmi.
Tidak berhenti di situ. Polisi kembali menyisir kawasan pasar. Penyisiran itu membuahkan hasil. Mereka kembali menemukan sabu dalam bungkusan plastik bertuliskan White Kopi. ”Sabu itu ditanam di sekitaran pasar Kebon Roek. Beratnya satu kilogram,” beber perwira menengah tiga mawar itu.
Dari interogasi, sabu milik David itu dipesan dari Malaysia. Lalu dibawa ke Batam dan dikirim ke Mataram menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut tiba di Mataram, Senin (13/12) lalu. “Hasil penangkapan di Gunungsari seberat 1 ons itu merupakan pemecahan dari sabu yang dua kilogram ini,” kata Helmi sambil menunjuk barang bukti sabu.
Menurut Helmi David sudah cukup lama diincar. Dia memiliki jaringan hingga ke luar negeri. ”Saat penggerebekan di Gunungsari lalu, dia berhasil kabur,” ungkapnya.
David dan Arif sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. “Kalau saya orang seperti ini patut dihukum mati. Karena mereka ini penghianat bangsa,” katanya.
Helmi selalu mengingatkan kepada seluruh bandar dan pengedar untu berhenti menjalankan aktivitasnya. ”Selama saya ada di sini (menjabat Dirresnarkoba), tidak ada toleransi bagi para bandar sabu dan cecunguk-cecunguknya. Pasti akan kami tindak,” tegasnya. (arl/r1)