VIDEO : KPU NTB Sebut Penundaan Pemilu Mustahil Terjadi

Bincang Lombok Post Bersama Komisioner KPU NTB Yan Marli

63

MATARAM—Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan di tengah desakan sejumlah pihak agar pesta demokrasi ini ditunda. Penundaan Pemilu dipastikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli mustahil terjadi.

“Dapat dipastikan tidak mungkin (pemilu ditunda, Red),” tegas Yan saat menjadi narasumber Bincang Lombok Post yang disiarkan kanal Youtube Lombok Post.

Menurutnya, dalam UU juga tidak diatur norma soal penundan pemilu dan sejenisnya. Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemilu, tidak ditemukan dalam arti ril dibolehkan untuk melakukan penundaan pemilu. Hanya dua hal yang diatur, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Pemilu lanjutan baru bisa dilakukan jika 40 persen dari total provinsi yang ada di Indonesia mengalami gangguan menyelenggarakan pemilu karena disebabkan bencana alam, kerusuhan dan lain sebagainya. Indikator lain, jika 50 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilih juga karena kendala serupa.

“Itulah posisi Pemilu bisa ditunda sementara artinya nanti ada pemilu susulan dimulai dari awal,” sebut mantan guru SMK ini.

Baca Juga :  Silon Bermasalah Verifikasi Administrasi Bacaleg Molor

Sementara pemilu lanjutan baru dapat dilakukan jika tahapan pemilu sudah berlangsung dan terpaksa terhenti pada tahapan tertentu karena kendalan gangguan alam, kerusuhan dan sejenisnya. Maka pemilu lanjutan dilaksanakan dihitung sejak tahapan tersebut terhenti. Untuk bisa melakukan hal ini, KPU RI juga harus mengusulkan ke Presiden. Selanjutnya Presidenlah yang menetapkan Pemilu lanjutan ataupun Pemilu Susulan.

“Jika tidak terpenuhi dua kategori tersebut, bisa dipastikan tidak mungkin terjadinya penundaan pemilu,” tegasnya.

Apakah amar putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masuk dalam kategori tersebut? Yan menegaskan hal itu tidak masuk di dalamnya karena putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan perdata yang sifatnya hanya mengikat antara kedua belah pihak yang berperkara. Bukan mengikat peserta pemilu yang lain, seperti partai politik.

Baca Juga :  VIDEO : TNI Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir

KPU menghormati amar putusan pengadilan tersebut. Namun dalam rangka memberi kepastian bahwa pemilu harus terus berjalan, KPU RI menempuh upaya banding. Karena upaya hukum yang dilakukan KPU ini selanjutnya menjadikan amar putusan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kekuatan dasar hukum tetap.

“Kalaupun di pengadilan tinggi ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat maka kami akan melakukan kasasi artinya belum ada keputusan yang inkrah sehingga KPU secara legal bisa terus melaksanakan tahapan Pemilu,” sebutnya.

Yan mengungkapkan, bagi KPU selaku penyelenggara pemilihan, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan yang dimulai sejak 14 Juni 2022. Sesuai jadwal yang ditetapkan, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Di acara Bincang Lombok Post, Yan juga mengupas soal sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup. Beberapa persoalan lain terkait pemilu juga ikut dibahas. Untuk lebih detailnya, saksikan tayangan podcast menarik ini di kanal Youtube Lombok Post Official. (ida/r2)