MATARAM-Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinsial WD alias Wahyu diringkus tim opsnal Polsek Cakranegara, Minggu malam (19/9). Pria asal Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), itu sudah beraksi di sembilan TKP di wilayah hukum Polsek Cakranegara.
Wahyu sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO) sejak pekan lalu. Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan telaahan rekaman CCTV.
Tim opsnal Polsek Cakranegara di-back up Tim Puma Polresta Mataram memburu Wahyu selama dua hari. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Cakranegara Kompol M Nasrullah.
Tim bergerak ke Beleka mulai Sabtu (18/9) siang. Namun, hari itu sang target berhasil kabur melewati sawah. ”Saat akan ditangkap, TO kita ini berhasil kabur,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol M Nasrullah usai penangkapan.
Keesokan harinya, Minggu (19/9) tim kembali memburu Wahyu. Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi begerak dan berhasil meringkusnya saat sedang tidur di salah satu berugak. “Pelaku ini dikenal licin. Sehingga kita harus menunggu lengah untuk bisa menangkapnya,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, Wahyu sudah beraksi di sembilan TKP. Dia bertindak sebagai pemetik. ”Pelaku ini yang bertindak mengambil sepeda motor,” kata Nasrullah.
Wahyu tidak bertindak sendiri. Dia memiliki komplotan. ”Tinggal dua orang yang belum kita tangkap. Kita masih terus kembangkan,” ungkapnya.
Polsek Cakranegara bakal berkoordinasi dengan Polresta Mataram untuk mencocokkan data. Apakah tempat komplotan ini beraksi bisa bertambah atau tidak. ”Untuk sementara yang baru kita ketahui ada di sembilan TKP,” sebutnya.
Terkait barang bukti, masih dikembangkan. Karena salah satu anggota komplotan ini sudah ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. ”Sebagian barang bukti sudah ada yang disita,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Wahyu dan komplotannya berkeliling di wilayah Kota Mataram. Mencari para pemilik sepeda motor yang lengah. ”Kalau ada kesempatan, pelaku langsung beraksi. Hanya bermodal kunci T yang sudah dirakit pelaku dengan cepat mengambil sepeda motor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r1)