Dalil Hadist: Rukhshah Salat Jumat Usai Salat Id
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam, disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan kepada umatnya untuk tidak salat Jumat setelah salat Id. "Siapa yang ingin salat Jumat, silakan!" (HR Ahmad dan lainnya). Hadist ini sering dijadikan dasar hukum dalam konteks salat Jumat setelah salat Idul Adha.
Pandangan Ulama: Haruskah Salat Jumat Setelah Salat Idul Adha?
Menurut Ustadz A. Khoirul Anam dalam artikel NU Online Jateng (28/5/2025), ada dua pandangan besar soal hukum salat Jumat setelah salat Idul Adha:
-
Pandangan pertama: Bagi yang sudah melaksanakan salat Id, terutama yang rumahnya jauh dari masjid, tidak wajib lagi salat Jumat. Mereka cukup salat Dzuhur di rumah. Ini merujuk pada konsep rukhshah salat Jumat.
-
Pandangan kedua: Umat Islam tetap wajib salat Jumat, terutama yang tinggal di wilayah dekat masjid. Di Indonesia, jarak ke masjid umumnya dekat, tidak seperti zaman Rasul di Madinah. Karena itu, NU lebih condong pada kewajiban salat Jumat setelah salat Idul Adha bagi masyarakat Indonesia.
Pendapat Mazhab Fikih: Perbedaan Kota dan Desa
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Mizan lis Sya’rani menyatakan, bagi warga kota, salat Jumat tetap wajib meskipun sudah salat Id. Namun, bagi warga pedesaan yang tinggal jauh, kewajiban salat Jumat gugur. Imam Abu Hanifah sependapat, sementara Imam Ahmad lebih longgar: warga desa maupun kota tak perlu salat Jumat jika sudah salat Id. Bahkan menurut Imam Atha’, salat Dzuhur juga gugur pada hari itu; cukup salat Ashar.
Kesimpulan: Pilih Pendapat Sesuai Kondisi
Maka, hukum salat Jumat setelah salat Idul Adha tergantung situasi. Bagi umat yang tinggal jauh dari masjid dan mengalami kesulitan, boleh mengambil rukshah. Namun, bagi masyarakat Indonesia yang akses ke masjid mudah, NU dan mayoritas ulama menganjurkan tetap melaksanakan salat Jumat.
Meski ada perbedaan pendapat, Islam selalu memberikan ruang kemudahan. Yang penting, umat tetap menjaga kekhusyukan dan semangat ibadah. Jangan sampai perbedaan ini menjadi pemicu perpecahan. (*)
Editor : Marthadi