LombokPost – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengingatkan pentingnya memahami risiko bencana dan upaya mitigasi bencana sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan masyarakat.
Dikutip dari BNPB dituliskan risiko bencana didefinisikan sebagai potensi kerugian yang bisa timbul akibat bencana di suatu wilayah dan dalam kurun waktu tertentu, mencakup korban jiwa, luka-luka, sakit, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan harta benda, hingga gangguan aktivitas masyarakat.
Menurut BNPB, pengukuran dan penilaian risiko bencana dilakukan melalui metode pengkajian risiko bencana.
Baca Juga: BNPB Dorong Kemandirian Masyarakat Melalui Program Desa Tangguh Bencana Destana
Proses ini melibatkan tiga langkah utama yaitu mengkaji bahaya atau ancaman bencana, mengkaji kerentanan dan kapasitas, serta penilaian risiko bencana.
Dengan demikian, peta risiko bencana dapat dibuat untuk mengidentifikasi area yang paling rentan.
Pengelolaan risiko bencana berlandaskan pengurangan risiko.
Pengelolaan risiko bencana menitikberatkan pada faktor-faktor yang dapat mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh.
Upaya ini mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan peringatan dini.
Elemen-elemen risiko yang menjadi fokus adalah bahaya atau ancaman penyebab bencana, serta kerentanan yang berkaitan dengan unsur yang terpapar bahaya, seperti manusia dan aset, termasuk kemampuan mereka dalam menghadapi bahaya tersebut.
Mitigasi ini investasi jangka panjang untuk kesejahteraan.
Mitigasi adalah upaya fundamental untuk mengurangi risiko bencana dan dampaknya terhadap masyarakat di kawasan rawan bencana, serta untuk menghindari terjadinya bencana.
BNPB menegaskan bahwa mitigasi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan mitigasi dilakukan melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
Upaya mitigasi bencana diimplementasikan melalui beberapa cara.
Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang berdasarkan analisis risiko bencana.
Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan yang aman.
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
Dua Jenis Mitigasi itu ada struktural dan non-struktural karena BNPB mengklasifikasikan mitigasi menjadi dua jenis utama.
Mitigasi Struktural merupakan upaya teknis, baik secara alami maupun buatan, yang bertujuan mencegah atau memperkecil kemungkinan timbulnya bencana dan dampaknya.
Ini mencakup segala bentuk konstruksi fisik untuk mengurangi dampak bahaya atau penerapan teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan struktur dan sistem (KKP, 2004).
Contohnya, pembangunan tanggul penahan banjir atau bangunan tahan gempa.
Baca Juga: BNPB Ingatkan Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Selama Momen Libur Lebaran 2025
Mitigasi Non-Struktural meliputi upaya non-teknis yang melibatkan penyesuaian dan pengaturan kegiatan manusia agar selaras dengan upaya mitigasi struktural dan upaya lainnya.
Ini adalah langkah-langkah yang tidak melibatkan konstruksi fisik, namun menggunakan pengetahuan, praktik, atau kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan, dan pendidikan (UNISDR).
Contohnya, penyusunan tata ruang berbasis bencana, peraturan zonasi, atau program edukasi bencana bagi masyarakat.
Dengan pemahaman dan implementasi mitigasi yang komprehensif, diharapkan risiko bencana di Indonesia dapat diminimalisir, menciptakan masyarakat yang lebih tangguh dan aman.
Editor : Siti Aeny Maryam