Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukum Warisan Ketentuan Langsung dari Allah SWT

Lombok Post Online • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:00 WIB
TGH Muharrar Iqbal
TGH Muharrar Iqbal

LombokPost - Warisan dan Wasiat. “Allah SWT mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu:

bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)

Marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena dengan takwa, hidup kita akan mendapat keberkahan di dunia dan keselamatan di akhirat.

Beberapa waktu yang lalu, seorang pembaca setia rubrik Hikmah Jumat Lombok Post datang silaturahmi, sekaligus bertanya perihal harta warisan yang ditinggal oleh almarhum bapaknya. Segala puji bagi Allah SWT, Dzat yang Maha Kaya dan Maha Adil, yang mengatur seluruh urusan kehidupan manusia dengan penuh hikmah.

Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, suri teladan sempurna dalam hal kepemilikan dan pengelolaan harta peninggalan dari orang tua.

Pembaca Hikmah Jumat yang dimuliakan Allah. Salah satu ajaran Islam yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan keluarga adalah pengaturan tentang warisan dan wasiat. Islam mengatur pembagian harta peninggalan dengan sangat rinci dan adil, agar tidak terjadi pertengkaran, kezaliman, atau perebutan harta diantara ahli waris setelah seseorang meninggal dunia.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surah An-Nisa ayat 11: “Allah SWT mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11).

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum warisan adalah ketentuan langsung dari Allah, bukan hasil kesepakatan manusia. Maka siapa yang melanggar ketentuan warisan berarti melanggar hukum Allah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh (warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ia adalah separuh dari ilmu, dan akan dilupakan. Maka pelajarilah sebelum ia hilang."(HR. Ibnu Majah)

Pembaca Hikmah Jumat yang dimuliakan Allah SWT. Allah SWT menurunkan syariat, tentu saja disamping sebagai kewajiban untuk dijalankan, tetapi juga terkandung hikmah yang luar biasa di dalamnya. Dan diantara hikmah yang terkandung dalam ajaran warisan dan wasiat adalah sebagai berikut.

Hikmah Warisan dalam Islam dapat disimpulkan sebagai berikut. 1) Menjaga keadilan dan hak setiap ahli waris. Tidak ada yang berhak mengambil lebih dari yang ditentukan Allah. Semua bagian telah diatur secara proporsional.

2) Mencegah perselisihan keluarga. Banyak keluarga hancur karena perebutan harta warisan. Dengan mengikuti hukum syariat, kedamaian keluarga terjaga.

3) Menumbuhkan kesadaran bahwa harta hanyalah titipan. Saat kita meninggal, harta itu berpindah sesuai ketetapan Allah, bukan kehendak kita.

Pembaca Hikmah Jumat yang dimuliakan Allah,

Lalu bagaimana dengan Wasiat? Seperti apa Allah SWT mengatur tentang wasiat itu?

Selain warisan, Islam juga mengajarkan tentang wasiat, yaitu pesan terakhir seseorang sebelum meninggal tentang sebagian hartanya. Wasiat boleh diberikan kepada bukan ahli waris, maksimal sepertiga dari total harta.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Sa’ad bin Abi Waqqash: "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Artinya, seseorang boleh berwasiat untuk membantu orang miskin, membangun masjid, atau menyantuni kerabat yang tidak mendapat warisan, namun tidak lebih dari sepertiga. Banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan urusan warisan dan wasiat. Padahal, hal ini bisa menjadi sumber pahala besar jika diatur dengan adil, dan sumber dosa besar bila dilakukan dengan zalim.

Maka hendaknya setiap muslim mempersiapkan urusan waris dan wasiatnya sejak dini, agar keluarga yang ditinggalkan hidup dalam keberkahan, bukan perselisihan.

Islam mengajarkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab, termasuk dalam harta. Harta yang kita kumpulkan selama hidup bukanlah milik abadi, melainkan amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik dan dibagikan dengan adil.

Untuk itu, hendaklah setiap muslim menyiapkan wasiatnya secara benar, mencatat aset-asetnya dengan jujur, dan menjelaskan kepada keluarganya agar kelak pembagian waris dilakukan sesuai syariat. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, tidur dua malam berturut-turut kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengajarkan kita untuk berpikir jauh ke depan, agar keluarga tidak kesulitan dan tidak saling bermusuhan karena urusan harta setelah kita wafat. Wallohu’alam bisshawab. (*)

Editor : Kimda Farida
#laki-laki #Anak #wasiat #Perempuan #warisan