Kali ini, suara tegas datang dari kalangan akademisi Universitas Mataram (Unram). Dua guru besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram menilai posisi Polri saat ini paling relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Akademisi hukum Unram Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden justru memberikan kejelasan komando sekaligus memperkuat fungsi pengawasan negara terhadap institusi penegak hukum.
Ditemui di Ruang Guru Besar FHISIP Unram, Jumat (30/1), Amiruddin menyebut skema tersebut selaras dengan konstitusi dan praktik negara hukum modern.
“Penempatan Polri di bawah Presiden memberi kepastian arah kebijakan keamanan nasional, sekaligus menjaga stabilitas hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. Menurutnya, posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.
Ia menilai, jika Polri ditempatkan di luar struktur tersebut, potensi tarik-menarik kepentingan politik justru semakin besar dan dapat mengganggu fokus utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Polri di bawah Presiden merupakan pilihan rasional untuk menjaga netralitas institusi sekaligus efektivitas penegakan hukum,” kata Kurniawan.
Keduanya sepakat, wacana perubahan posisi Polri harus dikaji secara sangat hati-hati. Perubahan struktur kelembagaan penegak hukum dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga keamanan nasional.
Menurut mereka, stabilitas institusi penegak hukum memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik serta konsistensi sistem demokrasi di Indonesia.
Editor : Marthadi