LombokPost--Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, akan tetap dilakukan sebanyak 10 rakaat, bukan 20 rakaat seperti yang dikenal dalam beberapa tradisi lainnya.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak Ramadan 2024 dan 2025 lalu.
Dilansir dari Arab News, penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga konsistensi ibadah serta mempertimbangkan kondisi lokasi tersibuk umat Islam di dunia, agar prosesi ibadah dapat berjalan lebih khusyuk, tertib, dan lancar bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Praktik Tarawih 10 rakaat di dua masjid suci mengacu pada instruksi langsung dari Kepresidenan Umur Dua Masjid Suci.
Meskipun demikian, perbedaan jumlah rakaat salat Tarawih — antara 8, 10, 20, atau 36 rakaat — tetap diakui sebagai bagian dari variasi praktik keagamaan (fiqh) di berbagai komunitas Muslim dunia, sesuai dengan madzhab dan tradisi lokal masing-masing.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dan informasi yang jelas bagi calon jemaah umrah dan haji, terutama yang berencana menjalankan ibadah Ramadan di Tanah Suci pada tahun 2026.
Persiapan teknis untuk menyambut bulan suci, termasuk pengaturan imam dan sistem siaran langsung, telah mulai dilakukan untuk memastikan kelancaran ibadah.
Editor : Kimda Farida