LombokPost - "Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya."(HR. Ahmad)
Pembaca Lombok Post yang dirahmati Allah SWT. Alhamdulillah binikmatihi tatimmussholihat di hari yang penuh berkah ini kita kembali bersua melalui tulisan Hikmah Jumat kesayangan pembaca.
Kali ini, kita akan membahas tentang fenomena yang hampir tidak ada akhirnya. Yaitu, risywah atau korupsi. Baru, beberapa minggu yang lalu kita disuguhkan informasi tentang korupsi MBG di tubuh Badan Gizi Nasional yang menyeret kepala dan wakilnya.
Kini, kita dikejutkan dengan kabar Jampidsus Kejagung digeledah penegak hukum atas kepemilikan uang dan emas yang tidak wajar. Dan ini disinyalir bagian dari praktik risywah atau korupsi.
Lalu, apa itu Risywah? Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau wewenang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya, membenarkan yang batil, atau membatalkan yang benar. Dalam bahasa Indonesia, risywah dikenal dengan istilah suap.
Islam memandang risywah sebagai perbuatan yang merusak keadilan, menghancurkan amanah, dan menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.
Baca Juga: Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Praktik Korupsi, Kelola Anggaran Secara Transparan
Dalam Alquran Allah SWT berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi dasar larangan segala bentuk suap, manipulasi hukum, dan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Dalam hadis
Rasulullah SAW bersabda: "Allah SWT melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Dana Desa Akar-akar, Polisi Periksa Saksi Tambahan
Hadis ini menunjukkan bahwa dosa risywah tidak hanya ditanggung oleh penerima, tetapi juga oleh pemberi dan pihak yang menjadi perantara.
Dampak buruk risywah: merusak keadilan dan kebenaran, menghilangkan amanah dalam jabatan, menzalimi hak orang lain, menumbuhkan budaya korupsi, menghilangkan keberkahan harta dan kehidupan, dan mendatangkan laknat Allah SWT.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa risywah hukumnya haram.
Namun, para ulama memberikan pengecualian bagi seseorang yang terpaksa memberikan sesuatu untuk mempertahankan haknya atau menghindari kezaliman, sementara dosa tetap ditanggung oleh pihak yang meminta atau menerima suap.
Cara menghindari risywah: menanamkan sifat amanah dan takut kepada Allah, menjalankan tugas sesuai aturan dan profesionalisme, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, menolak segala bentuk hadiah yang berkaitan dengan jabatan, dan membiasakan hidup dengan rezeki yang halal.
Pembaca yang budiman. Risywah merupakan dosa besar yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Seorang muslim dituntut menjaga kejujuran, amanah, dan keadilan dalam setiap urusan. Dengan menjauhi risywah, kita turut membangun masyarakat yang bersih, adil, dan diberkahi Allah SWT. Wallahu a'lam biṣ-ṣawab. (*)
Editor : Redaksi Lombok Post Online