Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anak dan Lalu Lintas: Islam Melarang Membahayakan Diri Sendiri maupun Orang Lain

Redaksi • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:13 WIB
TGH Muharrar Iqbal
TGH Muharrar Iqbal

LombokPost - "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)

Pembaca Lombok Post yang dirahmati Allah SWT. Dalam dialog interaktif di sebuah radio milik pemerintah, seorang penelepon bertanya tentang perhatian Islam atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Kaitannya dengan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan terutama bagi remaja usia sekolah dan produktif. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal itu?

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja! Korban Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas Kini Dijamin Lebih Cepat, BPJS Ketenagakerjaan-Jasa Raharja Satukan Aplikasi

Sebelum kita sampai kepada hukum Islam, tentu ada baiknya kita melihat dulu perspektif hukum positif kita. Dalam hukum Indonesia, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum karena belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM, sedangkan syarat usia minimal untuk memperoleh SIM A dan SIM C adalah 17 tahun.

Mengapa dilarang? Tentu saja, alasan larangan tersebut antara lain: (a) Belum memiliki kematangan fisik, mental, dan emosi dalam berkendara, (b) Belum memiliki kemampuan dan pengetahuan lalu lintas yang memadai, (c) berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Jaga Kelancaran Lalu Lintas, Satpol PP NTB Tertibkan Pedagang di Badan Jalan Majapahit

Sanksi hukum pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Apabila mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban, dapat dikenai ketentuan pidana lain sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan. Lalu, bagaimana menurut pandangan hukum Islam?

Pembaca yang Budiman. Islam mengajarkan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Pasukan Robot AI Resmi Ambil Alih Tugas Polisi Lalu Lintas di Marathon China

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

(QS. Al-Baqarah: 195)

Rasulullah Saw juga bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Karena itu, membiarkan anak yang belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor termasuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip menjaga keselamatan (hifzh an-nafs) dalam maqaṣid asy-syarī'ah.

Dengan demikian, orang tua memiliki tanggung jawab untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, demi keselamatan anak dan masyarakat.

Karena itu, setiap orang tua harus ikut berpartisipasi aktif dalam mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya dengan jalan memberikan edukasi yang baik bagi putra putrinya dengan memberikan contoh dan teladan dalam berkendara termasuk di dalamnya dengan tidak memberikan berkendara baik roda dua maupun roda empat apabila belum cukup umur.

Rasa saya tidak boleh diekspresikan dengan melanggar aturan hukum yang berakibat fatal bagi dirinya dan juga bagi orang lain. Wallahu alam bisshawab. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Anak hukum Lalu Lintas sim pengendara