Resmi Jadi WNI, Arda Ernisa Ucapkan Sumpah Setia kepada NKRI

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin pengambilan Sumpah dan Janji Setia Arda Ernisa sebagai WNI di Mataram.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin pengambilan Sumpah dan Janji Setia Arda Ernisa sebagai WNI di Mataram.

 

LombokPost--Arda Ernisa resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (10/8).

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB). Pengambilan sumpah dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.

Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya status Arda sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Setelah pengucapan sumpah, Arda secara resmi memperoleh kepastian status sebagai WNI.

Pelantikan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas serta kewajiban untuk menentukan salah satu kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Wajib Serahkan Dokumen Keimigrasian

Setelah resmi menjadi WNI, Arda masih memiliki kewajiban administratif yang harus segera dipenuhi.

I Gusti Putu Milawati mengingatkan Arda untuk menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada Kantor Imigrasi.

“Setelah pengucapan sumpah pada hari ini, Saudari berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah,” ujar Milawati.

Baca Juga: Kejar Kunjungan Wisatawan, Dispar KLU Genjot Promosi dan Event

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari penyesuaian administrasi setelah perubahan status kewarganegaraan Arda.

Diingatkan Tak Gunakan Jalur Ilegal Saat ke Luar Negeri

Kakanwil Kemenkum NTB juga memberikan pesan khusus apabila Arda nantinya berencana bekerja di luar negeri.

Ia meminta seluruh proses keberangkatan maupun pekerjaan di luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum.

“Apabila Saudari berencana bekerja di luar negeri, termasuk di Malaysia, pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan memilih jalur ilegal,” pesannya.

Menurut Milawati, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian dari perlindungan diri sekaligus tanggung jawab sebagai WNI.

Terlebih, aktivitas di luar negeri tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap warga negara.

Arda Ucapkan Terima Kasih

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, Arda menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan dan pendampingan selama proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pelayanan yang baik dan bantuan yang telah diberikan kepada saya sehingga saya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia,” kata Arda.

Milawati kemudian menyampaikan ucapan selamat atas resminya Arda menjadi WNI.

“Selamat kepada Saudari Arda Ernisa atas telah resminya menjadi Warga Negara Indonesia. Semoga status kewarganegaraan yang telah Saudari sandang serta amanah yang kini dipercayakan menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Dengan pengambilan Sumpah dan Janji Setia kepada NKRI tersebut, Arda kini memiliki status kewarganegaraan Indonesia secara resmi, beserta hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prosesi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang sebelumnya menyandang status kewarganegaraan ganda terbatas.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB