Keduanya saat itu sedang duduk di pinggir bahu jalan di atas sepeda motornya sekitar Pantai Lewinta, Sabtu (6/2). Tiba-tiba datang dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan menghampiri mereka.
’’Salah satu dari pelaku turun dari motor dan langsung merampas HP Zulkarnain yang sedang dipegang pacarnya,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Senin (8/2/2021).
Korban berusaha melawan. Mengambil kembali HP dari tangan pelaku. Saat tarik menarik HP, pelaku mengeluarkan parang dan membacok korban dan mengenai bagian mulut korban. ’’HP korban dibawa kabur,’’ jelasnya.
Korban melapor ke Polsek Bolo. Tim Puma Polres Bima bersama Unit Reskrim Polsek Bolo bergerak menyelidiki para pelaku. Bermodalkan keterangan saksi, pelaku akhirnya terungkap, yakni AB, 19 tahun dan AR, 20 tahun. Keduanya warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
’’Pelaku ditangkap tadi pagi (Senin, Red). Mereka saat itu bersembunyi di rumah bibi salah satu pelaku,’’ terang Hanafi.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan HP, parang, motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan baju yang dipakai saat menjambret. ’’Kami masih kembangkan, apakah pelaku beraksi juga di TKP lain,’’ tambah dia. (jw/r8) Editor : Administrator