
LombokPost - Warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, memblokade jalan, Jumat (24/4).
Mereka menuntut delapan orang yang ditahan agar dibebaskan.
Aksi warga ini berlangsung di dua lokasi, yakni depan kantor Desa Parangina dan Jembatan Gantung.
Dalam aksinya, warga menumpuk batu dan kayu di tengah jalan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan aksi bakar ban. Akibatnya, arus lalulintas sempat lumpuh.
Blokade jalan ini buntut dari penangkapan delapan orang, yang di antaranya Ketua RT.
Mereka diamankan karena merusak kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) dan Inspektorat Bima, Kamis (23/4).
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, delapan orang masih diamankan di polres.
"Kami masih periksa dan dalami," kata dia menyikapi tuntutan masyarakat dihubungi Lombok Post.
Motif delapan orang merusak dua instansi tersebut diduga karena kecewa dengan penanganan laporan dugaan penyelewengan dana Desa Parangina. "Perusakan kantor ini diduga dilatarbelakangi kekecewaan," ungkap dia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




