Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Tersangka Perusakan Gedung Dewan Segera Disidang

H
Penulis: Harli Arl❯

PENJARAHAN: Sejumlah pendemo mengambil fasilitas kantor DPRD NTB saat demo, Sabtu (29/8).
PENJARAHAN: Sejumlah pendemo mengambil fasilitas kantor DPRD NTB saat demo, Sabtu (29/8).


Advertisement

LombokPost-Penyidikan kasus perusakan kantor DPRD NTB tuntas. Kejari Mataram telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Mataram. "Ada tiga orang tersangka dilimpahkan ke kami," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, kemarin (14/12). 

Mereka berinisial IQ, J, dan AAS. Ketiganya sebelumnya sudah ditahan di tingkat penyidikan. "Tetapi kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Harun. 

Advertisement

Alasan dijadikan sebagai tahanan kota atas dasar beberapa pertimbangan. Mereka semua dianggap masih kooperatif. 

Selain itu, ancaman mereka di bawah lima tahun. "Itu menjadi bagian pertimbangan kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan," kata dia.

Berkas dakwaan ketiga tersangka juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk menjalani sidang. "Bila tidak ada kendala hari Kamis, 18 Desember 2025 sidang pertama,” bebernya. 

Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), polisi menetapkan 12 tersangka perusakan dan pembakaran kantor DPRD NTB. Rinciannya berinisial IP, J, RG merupakan masyarakat biasa atau pekerja swasta. Lima orang dengan inisial AAS, JE, MF, AR, IQ merupakan mahasiswa. Sedangkan empat orang lainnya berinisial DIH, AZA, MM, dan MAH masih di usia anak.

"Kita baru terima pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka," ujarnya. 

Sementara untuk berkas lima tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap atau P-21. "Masih dipelajari berkasnya untuk tersangka lain," kata Harun. 

Sementara itu untuk tersangka yang masih usia anak telah menyelesaikan perkara melalui sidang diversi yang melibatkan pihak kepolisian serta sejumlah lembaga terkait. Diversi merupakan penyelesaian kasus pidana anak di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan, bukan hukuman.

Di tahap penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan untuk perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan. 

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dua buah digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar. Tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, dan flashdisk berisi rekaman video saat perusakan dan penjarahan terjadi. 

Sejumlah barang bukti sempat dilakukan pemeriksaan di Lab Forensik Bali untuk mengetahui penyebab utama kebakaran. 

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa terkait pembakaran berasal dari 14 orang satpam gedung, Bagian (Kabag) Umum dan Sekretaris DPRD NTB.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP.  (arl/r5)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua DPRD dan Wagub NTB mendesak penguatan pengawasan anak, penegakan hukum, penerangan taman, serta patroli mencegah kekerasan berulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer