”Kalau berdasarkan cek fisik, kerugian negaranya ada, tetapi sedikit,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Minggu (14/2/2021).
Ekawana tidak menyebut angka pasti terkait perkiraan jumlah kerugian negara dari hasil cek fisik. ”Kalau jumlah belum kita hitung. Tetapi perkiraan saya tidak banyak,” kata dia.
Berdasarkan laporan yang diterima, yang menjadi titik masalah adalah item pembangunan tribun. Diduga ada kekurangan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi. ”Itu masih kita dalami,” kata dia.
Proyek GOR Bima dikerjakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima pada 2019 lalu. Anggarannya Rp 11,2 miliar lebih.
Saat tender, proyek tersebut dimenangkan PT Kerinci Jaya Utama. Proyek itu sempat molor dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga perusahaan yang beralamat di Kota Mataram itu dikenakan denda Rp 192 juta.
Pada awal tahun 2020, proyek tersebut di-provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. Begitu juga dengan masa pemeliharaannya sudah berakhir. “Dari laporan yang kita terima itu juga ada beberapa hasil pekerjaan yang retak. Itu masih didalami penyebabnya,” bebernya.
Ekawana mengatakan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut meninggal. Itu menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. ”Makanya kita akan lihat unsur PMH-nya (perbuatan melawan hukum) dulu. Walaupun nanti tidak ada keterangan dari PPK, tetapi ada bukti lain yang merujuk pada PMH kasus tersebut bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Tetapi, semua itu perlu waktu untuk membuktikan. Terutama memperkuat alat bukti. ”Semuanya masih kita dalami. Walaupun PPK sudah meninggal,” tandasnya. (arl) Editor : Administrator