Kasatreskrim Polres Bima Kota M. Rizkila Rayendra mengatakan, dari hasil gelar perkara HS diduga telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, "
ungkap Rayendra.
Usai menetapkan HS sebagai tersangka, penyidik akan memanggil HS untuk diperiksa. Surat pemanggilan sudah dilayangkan pekan kemarin. ’’Kami periksa HS sebagai tersangka,’’ katanya.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan HS, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. "Berkas perkaranya sedang kami lengkapi," katanya.
Kasat menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, para korban dan saksi lain. ’’Kalau ada pemeriksaan saksi lagi, itu sifatnya tambahan saja,’’ terangnya.
Dalam kasus ini, HS terancam 15 tahun penjara dan ditambah pasal pemberatan 5 tahun. Sehingga, ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Dikeahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan murid ini terungkap dari laporan orang tua para korban. Tidak terima, orang tua membawa peristiwa ini ke polisi pada tanggal 12 Juli 2021 lalu. Ada belasan siswi yang diduga dilecehkan. Dari hasil visum hanya empat orang yang mengalami luka di
bagian vital. (tin) Editor : Redaksi