Berdasarkan hasil musyawarah dewan guru, komite dan OSIS, mereka sepakat menolak Plt. "Siapapun kepala sekolahnya tidak masalah, asal bukan Plt," tegasnya.
Jabatan Plt, bagi merea akan menghambat kemajuan sekolah. Karena Plt, tidak memiliki kewenangan penuh untuk membangun sekolah. Mulai dari proses administrasi hingga perencanaan anggaran sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
"Plt juga tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis. Baik yang berhubungan dengan aspek organisasi kepegawaian maupun alokasi anggaran," jelasnya.
Dampak lain, sambung dia, mempersulit pengesahan foto copy ijazah atau legalisir dan kebutuhan administrasi bagi alumni yang ingin melanjutkan studi. Karena harus disahkan di KCD Dikbud yang berjarak sekitar 80 kilometer dari sekolah. "Plt Kepsek juga tidak diperbolehkan menandatangani ijazah tanpa mandat khusus," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) yakni SE BNSP Nomor 0081/SDR/BNSP/VI/2017 tertera ketentuan, ijazah harus ditandatangani Kasek definitif. Kalau Plt, harus ada surat penunjukan khusus. Ketentuan tersebut diperkuat juga Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
"Ini yang kita tidak inginkan. Kami harap penempatan Plt SMAN 1 Lambu bisa ditinjau kembali," harapnya.
Kepala KCD Dikbud Bima dan Kota Bima, Anwar Hamzah merespon baik tuntutan tersebut. Sebagai perpanjangan tangan Dikbud NTB, pihaknya akan meneruskan aspirasi guru dan pegawai SMAN 1 Lambu ke Pemprov NTB. "Pada prinsipnya, kita bukan pengambil kebijakan. Kita hanya bisa menampung aspirasi. Terima atau tidak, itu tergantung kebijakan Dikbud NTB," tegas Anwar singkat. (jw/r8) Editor : Redaksi