Penanganan covid-19 tidak berdiri sendiri. Ada tim gugus yang diketuai Wali Kota Muhammad Lutfi. Di dalamnya ada Wakil Wali Kota Bima, Sekda, pihak Kejari Bima, Polres Bima Kota, Kodim Bima, Pengadilan Negri Bima, dan BPBD Bima.
Dia menegaskan penggunaan anggaran covid-19 diawasi ketat. Terlebih lagi, Pemkot Bima memiliki Mou dengan Kejari Bima. ’’Jadi, kejaksaan ikut mengawasi setiap penggunaan anggaran covid-19,’’ jelasnya.
Setiap OPD penggunaan anggaran covid-19 tetap ekspos di hadapan tim kejaksaan. Misalkan penggunaan anggaran di Dikes. Sebelum mengajukan pencairan maupun penggunaan anggaran, Dikes tetap akan menyampaikan kepada kejaksaan.
’’Penggunaan anggaran covid-19 ini bukan saja di Dikes. Tetapi ada juga BPBD, Dinas Sosial, Dinas Peringdag, Satpol PP, Kesbanglinmas, lima kecamatan, dan 41 kelurahan,’’ sebutnya.
Azhari mengatakan anggaran covid berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Cara penggunaannya, dinas harus mengajukan proposal. ’’Proposalnya wajib direkom oleh Inspektorat (di dalamnya ada pihak kejaksaan dan polisi sebagai tim gugus),’’ jelasnya.
Setelah direkomendasi Inspektorat, dinas selanjutnya akan membuat surat perintah pembayar (SPM) yang akan dikirim ke BPKAD. Nantinya akan diverifikasi, lalu diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). ’’Kemudian dikirim ke BPD (Bank Perkreditan Daerah), setelah itu baru anggaran akan keluar,’’ katanya.
Dia meluruskan soal tuduhan pemotongan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes). Azhari menjelaskan, pembayarannya tidak melalui Dikes. Tetapi pembayaran langsung masuk ke rekening penerima insentif. ’’Pembayaran insentif, by name by addres. Masuk ke rekening masing-masing Nakes (tenaga kesehatan),’’ ujarnya.
Untuk pengadaan alat kesehatan, lanjut dia, semua dilakukan dengan transparan lewat LPS. Bukan penunjukan langsung, seperti yang dituduhkan. ’’Kalau belanja modal, nanti keluar by name perusahan. Semua dilakukan dengan transparan dan prosedur,’’ terangnya.
Ketika barang kebutuhan covid diterima, selanjutnya akan diserahkan ke berbagi puskesmas dan rumah sakit. ’’Ada berita acara penyerahan barang juga, dan disaksikan pihak kejaksaan,’’ tambahnya.
Diketahui, penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 di Dikes Kota Bima dilaporkan ke Kejati NTB. Ada beberapa item penggunaan anggaran yang diduga bermasalah. Di antaranya, pengadaan alat kesehatan untuk covid-19, insentif Nakes, serta pengadaan obat. (jul/r8)
Editor : Redaksi