Proyek sayap kantor Wali Kota Bima senilai Rp 22.654.393.000 ini seharusnya rampung 18 Desember 2021. Tetapi pengerjaannya tak mampu diselesaikan tepat waktu. Sehingga waktu pengerjaan diperpanjangan hingga 31 Desember 2021.
Rekanan PT. Citra Andika Utama KSO PT. Surabaya Jaya Konstruksi tak mampu menyelesaikan pengerjaan sesuai adendum itu. Lalu, pengerjaan kembali diperpanjang hingga 50 hari kalender, mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2022. Pada perpanjangan kali ini, rekanan dibebankan untuk membayar denda keterlambatan. Hingga Februari ini, pengerjaannya belum juga rampung.
Pengerjaan diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga batas waktu tidak ditentukan. Rekanan disanksi membayar denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak. Uang denda keterlambatan tersebut akan disetor ke kas daerah.
Sekda Kota Bima Mukhtar MH tidak menampik kalau pembangunan tersebut mengalami keterlambatan. ’’Pembangunan telat. Tapi ada penambahan waktu. Rekanan disanksi membayar denda,’’ ungkapnya.
Saat ini pengerjaan masih berlanjut. Mukhtar pekerjaan tersebut segera rampung dan segera diserahterimakan. ’’Untuk besaran denda per harinya, saya kurang tahu. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen yang lebih tahu,’’ jelasnya menjawab Lombok Post. (jlo/r8)
Editor : Baiq Farida