Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Narkoba, Kapolres Dompu Nonaktifkan Briptu MAR

Administrator • Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:49 WIB
BILIAR: Bupati Dompu Kader Djaelani turun di cabor biliar, kemarin (19/2)
BILIAR: Bupati Dompu Kader Djaelani turun di cabor biliar, kemarin (19/2)
MATARAM-Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengambil tindakan cepat terhadap Briptu MAR, 27 tahun, yang terlibat dalam dugaan peredaran narkoba. Kini, mantan ajudan Wakapolres Dompu tersebut sudah dinonaktifkan. ”Yang bersangkutan (Briptu MAR, Red) sudah nonaktif dari jabatannya,” kata Iwan saat ditemui di Mataram, Rabu (24/8).

Briptu MAR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Bima. Sehingga tidak perlu lagi menduduki jabatan di Polres Dompu. ”Toh juga sudah ditahan. Tidak bisa juga menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Penonaktifan Briptu MAR itu bagian dari komitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap anggota Polri yang terlibat pidana. Sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum), dia berhak mengambil sikap atas tindakan Briptu MAR. ”Ini komitmen. Jangan ada lagi anggota yang terlibat peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, pelanggaran etik profesi Polri belum bisa diproses. Karena harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. ”Proses persidangannya nanti setelah inkrah (adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap),” jelas Iwan.

Namun, tim Paminal Polda NTB sudah turun mengusut kasus tersebut. Itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam menjalankan proses sidang etik nantinya. ”Saya dengar Paminal sudah turun,” ujarnya.

Sementara ini, pihaknya belum mengetahui perkembangan penanganan kasus Briptu MAR. Karena yang menanganinya Polres Bima. ”Setahu saya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” bebernya.

Diketahui, Briptu MAR terjerat kasus narkoba setelah tertangkap saat melakukan transaksi dengan jaringannya yang tertangkap di Bima beirnisial CA. Ditemukan barang bukti 91 gram sabu.

Dari tindakannya, Briptu MAR dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Briptu MAR #Polres Dompu #AKBP Iwan Hidayat #Narkoba