Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima, Empat Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Galih Mega Putra S • Selasa, 28 November 2023 | 18:15 WIB
DIVONIS TINGGI: Suasana sidang empat terdakwa terdakwa pembunuhan terhadap korban Jakariah di PN Raba Bima. (FIRMAN/LOMBOK POST)
DIVONIS TINGGI: Suasana sidang empat terdakwa terdakwa pembunuhan terhadap korban Jakariah di PN Raba Bima. (FIRMAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman berat terhadap empat terdakwa pembunuhan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Bima Jakariah.

Dalam sidang yang dihadiri keluarga korban, terdakwa Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi, dan Abdul Manan alias Mansur divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pantauan wartawan, puluhan keluarga korban mengikuti secara langsung sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.

Puluhan anggota Polres Bima Kota siaga di kantor PN Raba Bima mengamankan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Saat melakukan orasi, keluarga korban mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dan minimal sesuai tuntutan jaksa.

Puluhan aparat Kepolisian menjaga ketat aksi keluarga korban tersebut. Mengingat aksi serupa pada pekan sebelumnya terjadi caos. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan divonis dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Ketua Majelis Hakim Firdaus dalam amar putusannya.

Keluarga korban histeris mendengar putusan majelis hakim tersebut. "Kami bersyukur sudah divonis sesuai keinginan," ujar Misbah, istri korban sembari menangis.

Kasus pembunuhan ini dipicu masalah lahan. Empat pelaku awalnya mendatangi korban bersama istri yang saat itu sedang tebang pohon. Mereka menegur korban hingga berujung cekcok dan terjadi pembacokan. (man/r8)

Editor : Kimda Farida
#Satpol PP #Bima #pembunuhan