Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades di Bima ini Serahkan Senpi Rakitan Milik Warga

Galih Mega Putra S • Jumat, 22 Desember 2023 | 19:10 WIB

SERAHKAN SENPI: Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima penyerahan sepi rakitan dari Kades Tambe Candra Nan Arif. (POLSEK BOLO FOR LOMBOK POST)
SERAHKAN SENPI: Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima penyerahan sepi rakitan dari Kades Tambe Candra Nan Arif. (POLSEK BOLO FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Kepala Desa (Kades) Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, Candra Nan Arif menyerahkan sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan kepada Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, kamis (21/12). Senpi rakitan laras panjang tersebut diserahkan secara sukarela warga setempat di kantor Desa Tambe.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Kades Tambe menerima penyerahan senpi rakitan dari salah satu warganya. Kemudian kades menyerahkan kepada Polsek Bolo untuk diamankan.

"Jenis senpi rakitan yang diserahkan bergagang kayu menggunakan alur dari besi tanpa peluru. Saat ini senpi rakitan tersebut telah diamankan di Polres Bima," kata dia.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Bansos Kebakaran Bima Lunasi Denda Rp 50 Juta Ketimbang Dipenjara Sebulan

Adib mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan senpi rakitan tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, jika memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Apabila  menguasai, memiliki, dan menggunakan senpi rakitan, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, memiliki dan menguasai senpi secara ilegal adalah tindak pidana. Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana penjara minimal 5 tahun. (man/r8)

Editor : Rury Anjas Andita
#senpi #senjata #Bima