Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu Bima: 2.438 Surat Suara Rusak Belum Diganti

M Islamuddin • Kamis, 18 Januari 2024 | 12:41 WIB

CEK SURAT SUARA: Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin tinjau proses sortir surat suara di kantor KPU Kabupaten Bima.(ISTIMEWA/LOMBOK POST)
CEK SURAT SUARA: Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin tinjau proses sortir surat suara di kantor KPU Kabupaten Bima.(ISTIMEWA/LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak 2.438 lembar surat suara yang disortir petugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, rusak.

Dari jumlah keseluruhan 1.924.120 hanya 1.921.682 lembar surat suara yang bisa dipakai untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 nanti.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta kepada penyelenggara teknis agar segera memproses keterpenuhan kebutuhan logistik vital tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengaku telah mengoordinasikan hal tersebut, dan KPU setempat telah melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap keterpenuhan kebutuhan surat suara pengganti yang rusak.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, KPU Kabupaten Bima telah melakukan pendataan terhadap surat suara rusak. Mulai dari lembaran surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai pada lembaran surat suara Calon DPRD Kabupaten Bima untuk semua daerah pemilihan,” beber Joe, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Baca Juga: KPU Lobar: Surat Suara Rusak Bukan Berarti Sudah Dicoblos

Sebagaimana hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu, kata Joe, KPU Kabupaten Bima akan melewati dua fase pengusulan penggantian pemenuhan surat suara rusak.

Yakni dengan mekanisme manual laporan pemenuhan kebutuhan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB dan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Logistik atau Silog.

“KPU telah mengajukan pemenuhan kebutuhan logistik itu baik secara manual maupun online,” katanya.

Terhadap proses pemenuhan kebutuhan logistik itu, tegas Joe, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat di lokasi percetakan, sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bima menunggu kepastian jadwal proses pencetakan surat suara pengganti tersebut.

“Pencetakan surat suara pengganti ini tentu dilakukan di perusahaan yang mengadakan logistik ini sebelumnya. Dan pastinya kami pastikan mengawasi langsung pencetakan tambahan surat suara ini,” tandasnya. (jlo/r8)

Editor : Marthadi
#surat suara #Bima #rusak