LombokPost-Kepala Desa (Kades) Ka'owa, Kecamatan Lambitu, Bima Junaid jadi tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu).
Kini, berkas perkaranya dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (25/1).
"Sudah ditetapkan tersangka. Dari pekan kemarin tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan ke kejari," kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin, Kamis (1/2).
Baca Juga: Gebrakan Cahya Samudra Nakhodai Dinas Pariwisata: Jump Art Setiap Jumat!
Pelimpahan dilakukan setelah dokumen berkas perkara hasil penyidikan dianggap lengkap atau P21 oleh Kejari Bima.
Baik kelengkapan unsur formil maupun materil atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Berkas perkaranya baik secara formil maupun materil dinyatakan lengkap oleh jaksa, makanya dilimpahkan," ujar dia.
Dalam penyidikan sebelumnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Kades Langko Terjerat Kasus Tipilu, AKAD Lobar Bakal Demo Pengadilan
Begitu juga calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.
"Iya keduanya sudah diperiksa. Kades cukup kooperatif setiap ada panggilan tim penyidik," terangnya.
Menurut dia, tersangka tidak dilakukan penahan di Polres Bima karena ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disangkakan terhadap tersangka.
"Ancamannya hanya setahun penjara, sehingga gak ditahan di sini," tegas dia.
Diketahui, berkas perkara dugaan Tipilu yang dilakukan Junaid diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1).
Dalam berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan Caleg inisial EM.
Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa Ka'owa beberapa waktu lalu. (gun/jlo/r8)
Editor : Kimda Farida