LombokPost-Tim Satnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 20 orang tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dari tangan puluhan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (barbuk) sabu ratusan gram, ganja hampir satu kilo, dan prekursor.
Barbuk sitaan ini dimusnahkan di halaman Polres Bima Kota, Kamis (7/3).
Pemusnahan barbuk tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota Kompol Herman.
Hadir juga Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pihak kejaksaan, pengadilan, dan penasihat hukum para tersangka.
Barbuk sabu dan prekursor dihancurkan dengan cara diblender.
Sedangkan ganja dibakar dalam tong yang sudah disiapkan.
”Sabu yang dimusnahkan seberat 211,57 gram. Ganja 726,56 gram dan Prekursor 0.65 gram,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, (7/3).
Barbuk tersebut diamankan dari 20 orang tersangka. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.
”Barang bukti yang dimusnahkan ini telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bima,” jelasnya.
Perwira satu mawar ini mengajak masyarakat proaktif dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkoba. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida