Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Parado, 14 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Galih Mega Putra S • Kamis, 14 Maret 2024 | 12:36 WIB
SIDANG TUNTUTAN: Empat terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Parado menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin. (FIRMAN/LOMBOK POST)
SIDANG TUNTUTAN: Empat terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Parado menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, kemarin. (FIRMAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Belasan terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di empat desa Kecamatan Parado, Kabupaten Bima dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 14 terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Ihksan dengan status buron lebih dulu menjalani sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Arum Y menyebutkan terdakwa Ihksan telah melarikan diri dan tidak kooperatif menjalani proses hukum.

Terdakwa Ihksan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana menyuruh melakukan atau melakukan perbuatan perusakan logistik Pemilu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ihksan selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Mia saat membacakan tuntutan.

Sidang dilanjutkan terdakwa Sumardin dkk. Persidangan ini berjalan secara in absentia.

JPU Izza Aulia menyatakan Sumardin dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak logistik Pemilu.

"Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Izza.

Selanjutnya sidang tuntutan terdakwa Abubakar.

Terdakwa Abubakar hadir secara fisik dan didampingi dua orang penasihat hukum dituntut juga dengan hukuman 2 tahun penjara.

Begitu juga dengan terdakwa Syamsudin dkk.

Jaksa menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan logistik Pemilu.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU Farhad Zam Zam dalam sidang terpisah.

Dalam sidang in absentia, terdakwa Ahmad Yani dkk juga dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim menyatakan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan. (man/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#logistik #Pemilu #Bima