
LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terus melakukan penguatan kelembagaan di sektor perbankan daerah.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui kebijakan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Tujuan konsolidasi ini untuk memperkokoh struktur permodalan BPR dan BPRS di NTB. Selain itu, meningkatkan daya saing serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di NTB.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 7 Tahun 2024.
“Regulasi tersebut mewajibkan konsolidasi bagi BPR/BPRS di bawah pengendalian pemegang saham yang sama,” ujarnya, Kamis (7/5).
Rudi menjelaskan, dalam pertemuan konsolidasi 5 Mei lalu, pihaknya menyerahkan salinan keputusan izin penggabungan PT BPR Prima Dewata ke dalam PT BPR Prima Nadi.
Langkah ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.03/2026.
"Melalui penggabungan BPR, diharapkan dapat semakin memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola," jelasnya.
Melalui permodalan yang lebih kuat, kapasitas intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM akan semakin meningkat.
Berdasarkan data posisi Maret pasca-penggabungan ini, total Aset PT BPR Prima Nadi Rp 220,13 miliar. Aset PT BPR Prima Dewata Rp 61,1 miliar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




