LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menggugat pengelola Hotel Komodo Rp 3,6 miliar.
Gugatan dilayangkan Pemkab Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan teregister dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2023/PN Rbi. Pemkab Bima menggugat Maman Siraj sebagai tergugat I dan Amir Sarifudin sebagai tergugat II.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan, gugatan tersebut pada prinsipnya sebagai upaya memberdayakan kembali Wisma Komodo yang merupakan salah satu bagian aset yang masih menjadi hak Pemkab Bima.
Dalam gugatan ini terdapat beberapa perbedaan penafsiran antara pengelola dan Pemkab Bima. Terutama kaitan dengan pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan kontrak/perjanjian pengelolaannya.
”Aspek detail perbedaan penafsirannya itulah yang hari ini sedang kita uji lewat jalur gugatan perkara,” katanya dihubungi Lombok Post, kemarin.
Karena ini masuk ke materi gugatan perkara, Yan sapaan akrabnya mengaku belum bisa menguraikan secara terbuka sebelum mendapat kepastian melalui putusan pengadilan.
”Ini guna mendapatkan kepastian terkait dengan pelaksanaan kewajiban para pihak,” jelasnya.
Dalam petitum gugatan yang dikutip Koran ini di SIPP PN Raba Bima, Pemkab Bima meminta majelis hakim menyatakan hukum tanah pekarangan seluas 2.411 M2, yang di atasnya berdiri bangunan gedung yang dahulu Wisma Komodo, sekarang telah diubah menjadi Hotel Komodo di Jalan Sultan Ibrahim Nomor 2, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima merupakan aset milik penggugat (Pemda Kabupaten Bima).
Permohonan ini sesuai dengan bukti hak berupa sertifikat hak pakai Nomor: 18/Paruga/1996, surat ukur Nomor: 1565/1996, tanggal 29 April 1996 atas nama Pemegang hak Pemerintah Daerah kabupaten Bima (penggugat).
Pemkab Bima juga meminta penguasaan objek sengketa dan pengelolaan Usaha hotel Komodo oleh Maman setelah lewat periode waktu yang diberikan mulai tahun 1987 sampai 2002 merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim diminta pula menyatakan bahwa perbuatan Maman mengalihkan objek sengketa dan pengelolaan usaha Hotel Komodo kepada Amir secara diam-diam dengan cara sewa menyewa atau dengan cara lain tanpa diketahui oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Pemkab Bima meminta juga Majelis Hakim agar menghukum Tergugat I Dan Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat, bebas dari segala pembebanan apapun dan dari siapapun tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan polisi dan alat negara lainnya.
Selain itu, Majelis Hakim diminta menghukum Maman untuk membayar ganti kerugian materil yang diderita penggugat berupa keuntungan bersih dari usaha pengelolaan Hotel Komodo.
Seharusnya keuntungan tersebut masuk ke kas penggugat sejak tahun 2003 sampai 2023 yang diperhitungkan Rp 3.679.200.000.
Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan PN Raba Bima atas objek sengketa.
Terakhir, menyatakan hukum putusan pengadilan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun tergugat I dan tergugat II menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Kuasa Hukum Maman Siraj, Syamsudin menjelaskan, kliennya menguasai tanah tempat dibangunnya Hotel Komodo bukan tanpa dasar. Menurut dia, tanah itu diperoleh dari pemberian Bupati Bima Umar Harun tahun 1987.
”Sejak itu tanah itu di Pemerintah Bima sudah tercatat atas nama H Maman Siraj. Dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Dispenda Bima tahun 1987 sampai sekarang, pajaknya masih atas nama Maman Siraj,” jelas dia dihubungi Lombok Post, kemarin.
Dia sebenarnya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut jika permohonan ganti rugi dari kliennya dipenuhi. Namun Pemkab Bima belum merealisasikan kesepakatan bayar ganti rugi.
”Klien kami minta ganti rugi atas pembangunan 23 kamar hotel. Kan pembangunan itu pakai biaya,” ujarnya.
Ganti rugi ini sudah disepakati saat Sekda H Taufik HAK tahun 2023 lalu. Saat disepakati Pemkab Bima akan membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.
”Awalnya mereka mau kosongkan secara paksa. Ada hadirkan polisi, JPN (jaksa pengacara negara), Satpol PP dan saya hadang, karena atas dasar apa,” ujarnya.
Maman menolak pengosongan karena penguasaan atas hotel tersebut bukan atas dasar melawan hukum.
”Dan atas dasar apa mengosongkan secara paksa tanpa ada putusan pengadilan. Akhirnya mandek di situ. Di situlah ada perjanjian ganti rugi,” ungkap dia.
Setelah ditunggu, pemkab tak kunjung membayar ganti rugi. Sebaliknya, mereka memasukan gugatan ke PN Raba Bima.
”Makanya sekarang lagi sidang. Lagi berjalan, tahap pembuktian dari tergugat. Mereka (pemkab) ternyata punya sertifikat hak pakai tahun 1996, yang menurut kami itu kan hak pakai. Sementara objek itu kan sudah dipakai klien kami, kalau tahun 1996,” kata dia. (jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post