LombokPost-Kejari Bima segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.
”Sudah ada gambaran tersangkanya,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara keluar.
Namun dia masih enggan membocorkan identitas calon tersangka. Begitu juga dengan jabatannya.
”Pokoknya sudah ada calon tersangkanya,” jelas dia.
Saat ini, penanganan kasus pengadaan kapal masih berkutat pada perhitungan keuangan negara (PKN).
Kejari Bima sudah mengajukan permohonan PKN kepada Inspektorat NTB.
”Kami masih tunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB. Kalau sudah keluar, kami akan tetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan ahli ini memperkuat alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang bergulir tahun 2019 ini.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kadishub Kabupaten Bima Syafruddin.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima.
Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida