Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Bima : Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

M Islamuddin • Minggu, 5 Mei 2024 | 07:59 WIB
SAMPAIKAN PROGRES KASUS: Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi dan Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi
SAMPAIKAN PROGRES KASUS: Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi dan Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi

LombokPost-Kejari Bima segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima.

”Sudah ada gambaran tersangkanya,” kata  Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara keluar.

Namun dia masih enggan membocorkan identitas calon tersangka. Begitu juga dengan jabatannya.

”Pokoknya sudah ada calon tersangkanya,” jelas dia.

Saat ini, penanganan kasus pengadaan kapal masih berkutat pada perhitungan keuangan negara (PKN).

Kejari Bima sudah mengajukan permohonan PKN kepada Inspektorat NTB.

”Kami masih tunggu hasil PKN dari Inspektorat NTB. Kalau sudah keluar, kami akan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah meminta keterangan ahli ini memperkuat alat bukti dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang bergulir tahun 2019 ini.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kadishub Kabupaten Bima Syafruddin.

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima.

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (jlo/r8)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #Bima #Dishub