LombokPost-Siswi SMA asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri.
Korban diperkosa pamannya inisial WY, 25 tahun hingga hamil dan melahirkan anak.
Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahean mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap dua.
Tersangka WY bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, kemarin.
”Berkasnya sudah dinyatakan P21. Kami sudah limpahkan tersangka dan barang bukti,” kata dia, (4/6).
Tersangka WY dijerat Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara.
”Tersangka mengakui semua perbuatannya. Telah berulang kali memperkosa korban. Bahkan sejak korban duduk di bangku SMP,” jelasnya.
Dari kehamilan tersebut, belakangan korban telah melahirkan.
Bayinya lahir dalam kondisi selamat dan kini dalam pengawasan Upt Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bima serta Pekerja Sosial (Peksos).
Kepala UPT PPA Bima Muhammad Umar mengatakan, korban melahirkan anak pada Maret 2024 lalu.
Kini kondisi bayi yang dilahirkan sehat.
”Kami bersama Pekerja Sosial akan mendampingi hingga ke Pengadilan,” jelas Umar.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan itu terungkap pada Februari 2024.
Pelaku kemudian ditangkap tim Polres Bima Kota beberapa saat setelah kasus dilaporkan. (gun/r8)
Editor : Kimda Farida