Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nasib Tak Jelas, Honorer Non Database Dompu Minta Diangkat Jadi PPPK Paro Waktu

M Islamuddin • Rabu, 10 September 2025 | 10:09 WIB
Bupati Dompu Bambang Firdaus menggelar rapat khusus tenaga honorer non database di ruang rapat bupati setempat, Senin (8/9).
Bupati Dompu Bambang Firdaus menggelar rapat khusus tenaga honorer non database di ruang rapat bupati setempat, Senin (8/9).

LombokPost - Sejumlah tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang gagal seleksi CPNS mulai berteriak.

Mereka mendatangi Bupati Dompu Bambang Firdaus untuk menyampaikan aspirasinya agar diangkat menjadi PPPK paro waktu.

Aspira para honorer dari berbagai dinas itu direspon Pemda Dompu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM Dompu langsung menggelar rapat khusus di ruang rapat Bupati Dompu, Senin (8/9).

Rapat dipimpin Bupati Dompu Bambang Firdaus, dan dihadiri Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra, Kepala BKD dan PSDM Arif Munandar, serta para honorer.

Dalam penyampaiannya, para honorer mendesak Pemda Dompu segera bersurat ke Menpan RB agar pegawai non database gagal CPNS bisa diakomodir dalam skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk menghindari PHK massal.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib kami dengan segera bersurat ke Menpan RB di Jakarta," pinta salah seorang perwakilan honorer Dompu.

Bupati Bambang Firdaus menegaskan, dalam setiap kebijakan yang diambil Pemda, ada regulasi sebagai payung hukum yang harus ditaati dan dipatuhi.

"Dalam menjalankan tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik pemerintah daerah sesungguhnya adalah hanya menjalankan atau perpanjangan tangan dariaturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, regulasi sebagai pijakan pemerintah daerah dalam mengambil sebuah keputusan. "Tentunya tidak bisa dilanggar melainkan harus dipatuhi bersama dan itu harus bisa dipahami," ujarnya.

Di akhir rapat, bupati menginstruksikan Kepala BKD dan PSDM untuk meneruskan aspirasi para honorer. "Saya minta BKD bersurat ke Menpan RB," tegasnya.

Kepala BKD dan PSDM Dompu Arif Munandar menyebutkan, ada aturan, mekanisme dan tahapan yang harus dipatuhi dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Adapun beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam seleksi CPNS tahun 2024 tersebut. Di antaranya, Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 Jonto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manejemen CPNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 Tentang PPPK.

"Itulah beberapa regulasi yang mesti dipatuhi dan juga menjadi dasar pelaksanaan perekrutan CASN Tahun 2024," ujarnya.

Dari regulasi itu, sambung dia, keluarlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi CASN THN 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri, ada tahapan, proses dan mekanisme seleksi CASN yang harus ditaati.

"Kita memaknai penataan ini adalah salah satu langkah strategis untuk memverifikasi kembali data-data terkait dengan non ASN," jelasnya.

"Validasi memastikan data non ASN benar adanya, sehingga hasil pendataan non ASN di Run 2022 akan diproses menjadi PPPK", terangnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Pemkab Dompu #honorer non database #honorer non database BKN #Dompu