LombokPost - Kabar tak sedap datang untuk 14.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Bima. Bupati Bima Ady Mahyudi memastikan mereka tidak akan digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang sebesar Rp 2,6 juta.
Keputusan pahit ini diambil karena APBD Kabupaten Bima yang terbatas. "Kemampuan daerah kita ini terbatas," kata Bupati Ady Mahyudi saat acara Selasa Menyapa di Desa Wadukopa, Kamis (17/9).
Meski begitu, dia belum mau merinci angka pasti besaran gaji yang akan diterima PPPK Paro Waktu. Ady hanya membeberkan, gaji yang akan diberikan nantinya lebih tinggi dari upah mereka sebelum diangkat menjadi PPPK Paro Waktu.
Ady menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada regulasi dari Kemenpan-RB. Dalam Kemenpan-RB, PPPK Paro Waktu tidak harus digaji sesuai UMK. "Yang jelas, minimal penggajian nanti tidak di bawah yang pernah mereka terima sebelumnya," jelas dia.
Meski gaji di bawah standar UMK, Ady menyebut status kepegawaian mereka kini jelas dan diakui negara. Dia membandingkan dengan kondisi sebelumnya, di mana banyak honorer sudah mengabdi puluhan tahun namun tak lolos seleksi.
"Hari ini negara berikan kesempatan, meski gaji di bawah standar. Sabar saja dulu yang penting ada NIP dulu, siapa tahu di tahun-tahun selanjutnya nanti ada jalan," pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Bima mengakomodir 14.077 tenaga honorer menjadi PPPK Paro Waktu. Rinciannya, 6.674 tenaga guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.056 tenaga teknis.
Angka ini menempatkan Kabupaten Bima di posisi ketiga daerah terbanyak se-Indonesia dalam hal mengakomodir honorer menjadi PPPK Paro Waktu.
Editor : Jelo Sangaji