LombokPost - Prahara audit proyek desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, berujung pada aksi nekat.
Kantor Inspektorat Bima hangus dilalap api, setelah Kepala Desa Poja, Robi Darwis, 35 tahun, bersama DP alias Dimas, 17 tahun, serta rekannya Surhan membakar gedung tersebut.
Motifnya, Robi Darwis kecewa karena proyek yang digarapnya tidak diaudit secara menyeluruh.
”Ada beberapa program yang saya kerjakan tapi tidak diaudit" kata Robi Darwis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9).
Baca Juga: Kades Poja Dalangi Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anaknya Ditugaskan Jadi Eksekutor
Akibatnya, lanjut dia, terjadi kerugian negara yang besar. "Dengan terjadinya pembakaran itu, saya minta maaf karena murni saya kecewa dengan hasil audit,” ungkap Robi Darwis.
Tersangka Robi Darwis juga menegaskan, aksinya murni atas inisiatif pribadi. “Tidak ada sama sekali dari orang luar atau dari atas. Itu murni dari saya sendiri,” tegasnya.
Penyelidikan polisi mengungkap, aksi ini sudah direncanakan matang. Pada Rabu (6/8), Robi Darwis mengumpulkan Surhan dan DP di rumahnya. Mereka merancang skenario pembakaran.
Baca Juga: Kades Poja Diduga Terseret Korupsi Dana Desa, Temuan Inspektorat Bima Capai Rp 900 Juta
Robi Darwis meminta DP mengambil jeriken lima liter untuk diisi Pertamax. Sementara Surhan ditugaskan sebagai sopir.
Sekitar pukul 18.30 Wita, ketiganya berangkat menuju Kota Bima. Mereka berputar-putar di beberapa wilayah untuk memastikan kondisi aman.
Setelah yakin situasi kondusif, Robi Darwis dan DP turun membawa jeriken di depan Kantor PT PELNI.
Baca Juga: Kantor Inspektorat Bima Terbakar, LHP dan Dokumen Penting Lain Hangus
Keduanya lantas berjalan kaki menuju Kantor Inspektorat. Dengan membobol pintu belakang, mereka masuk dan menyiramkan Pertamax ke dinding ruangan bagian timur hingga selatan. Api langsung membesar setelah disulut korek api oleh DP.
Setelahnya, keduanya kabur melalui pagar belakang, melintasi persawahan, hingga akhirnya dijemput kembali oleh Surhan yang sudah menunggu di jalan raya. Mereka kemudian kembali ke Desa Poja seolah tidak terjadi apa-apa.
Akibat ulah mereka, seluruh gedung Inspektorat ludes terbakar. Dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta seluruh aset dan peralatan kantor musnah. Kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Polisi telah meringkus ketiganya dan menetapkan peran masing-masing, Robi Darwis otak, perencana, dan eksekutor pembakaran; DP ikut mengeksekusi aksi pembakaran; dan SH menjadi sopir mobil yang mengangkut bahan bakar dan menjemput pelaku.
Baca Juga: Kemampuan APBD Terbatas, Pemkab Bima Cuma Mampu Gaji PPPK Paro Waktu Segini
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Jelo Sangaji