LombokPost - Penyidik Kejari Dompu resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2020–2022.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, Kepala Desa Jambu yang menjabat sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan desa pada periode tersebut; F, Sekretaris Desa (Sekdes) Jambu periode Juli 2021–Februari 2023 sekaligus Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; serta S, Kaur Keuangan Desa Jambu tahun 2014–2022 selaku penata usaha keuangan.
Kajari Dompu Burhanuddin mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025,” kata Burhanuddin, Kamis (15/10).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta berkoordinasi dengan auditor.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu pada Rabu, 27 Agustus 2025, untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dompu, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 878 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Jelo Sangaji