LombokPost-Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien di RSUD Sondosia, Kabupaten Bima belum juga rampung.
Setelah lima tahun berjalan, penyidik Satreskrim Polres Bima kembali mendapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan petunjuk jaksa cukup banyak. Salah satunya, pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang mengetahui aliran uang kepada tiga tersangka.
“Sudah kami tindak lanjuti. Rencananya akan kami ekspose bersama pihak Kejari dalam waktu dekat,” jelas Malik dihubungi Lombok Post, Kamis (6/11).
Sebenarnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aliran uang tersebut.
Namun jaksa peneliti tetap meminta untuk memperkuat lagi keterangan saksi itu. "Padahal ini (petunjuk jaksa) sudah dipenuhi sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos dan mantan bendahara rumah sakit Mahfud.
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kadarmansyah, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun 2019.
Penetapan Kadarmansyah dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti. Dia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp 431 juta lebih.
Tak hanya itu, Kadarmansyah juga disebut sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019.
“Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana operasional RSUD tahun 2019,” ungkap Malik.
Dari hasil penyidik, polisi menemukan lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif, salah satunya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.
Mekanisme pencairan dana disebut cukup berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dikes, kemudian bendahara Dikes membuat administrasi pencairan dan menyampaikannya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD).
Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, dana dicairkan melalui Bank NTB dan ditransfer ke rekening bendahara RSUD Sondosia. “Secara singkat alurnya seperti itu,” tambah Malik.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) memastikan total kerugian mencapai Rp 431.405.751. Nilai itu sudah dinyatakan final.
Meski sudah ada tiga tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan. “Mereka masih kooperatif,” kata Malik.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tahun 2019 RSUD Sondosia menerima alokasi dana sebesar Rp 4,839 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,9 miliar digunakan untuk kegiatan yang dipihak-ketigakan (kontrak), sedangkan Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan operasional rutin.
Untuk pencairan, RSUD mengajukan RPU ke Dikes, lalu bendahara Dikes menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Setelah itu diterbitkan SPM dan SP2D oleh DPPKAD sebelum akhirnya dana dicairkan melalui Bank NTB dan diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.
Editor : Jelo Sangaji